Jakarta, 4 Muharram 1435/8 November 2013 (MINA) – Sebanyak 14 pengungsi Rohingya yang dituduh membunuh delapan nelayan Myanmar di lantai dua Rudenim Belawan, Medan Jumat, 5 April 2013 dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
“Dari fakta persidangan, tidak ada satu orang saksi yang dihadirkan JPU melihat peristiwa tersebut,” kata Khairul Anwar Hasibuan, S.H. kuasa Hukum Muslim Rohingnya kepada Mi’raj News Agency (MINA).
Hakim memvonis Kamis (7/11), sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi yang meminta agar ketiga terdakwa agar dijatuhi hukuman masing-masing dua tahun penjara.
Khairul Hasibuan mengatakan, pihaknya tetap akan meminta bebas kepada seluruh terdakwa nantinya dalam Pledoi (pembelaan) dua pekan ke depan.
Baca Juga: Jateng Raih Dua Penghargaan Nasional, Bukti Komitmen di Bidang Kesehatan dan Keamanan Pangan
Ke-14 pengungsi Rohingya itu adalah Muhammad Shofiq (18), Muhammad Shofi Alom (23), Shokat Ali (33), Usman Goni (19), Muhammad Zabar (35), Sahmsul Alom (25), Abdul Hafis (25), Zait Hushon (23), Ali Huson (22), Nur Muhammad (37), Ajjiburahman (23), Ruhim Mo Doin (28), Nur Hasim (18) dan Muhammad Taher (25).
Para terdakwa dinilai telah melakukan pengeroyokan sehingga menyebabkan hilangnya nyawa delapan nelayan Myanmar. Mereka merupakan tahanan Imigrasi di Rudenim Belawan yang mencari Suaka, seperti juga kedelapan korban lainnya, yaitu Nawe, Ayen Win, Myo Oo, Min Min, Aung Than, Aung Thu Win, Saw Min, Min Thun yang merupakan para terdakwa pencurian ikan.
Ditempat yang sama setelah persidangan Dodi Candra,S.H.,M.H. (Direktur PAHAM Sumut) didampingi Khairul Anwar mengatakan, tuntutan jaksa berdasarkan BAP (Berkas Acara Pemeriksaan) di kepolisian saja, sebab selama persidangan saksi dari petugas Rudenim Belawan tidak mengetahui siapa pelaku pengeroyokan karena saat kejadian berlangsung petugas tidak diperboleh masuk oleh para pengungsi yang tidak hanya dari Rohingya saja yang ada didalam rudenim tapi ada beberapa pengungsi negara lain.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan. Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan Rabu (20/11) dengan agenda pembelaan.
Baca Juga: Pakar Timteng: Mayoritas Rakyat Suriah Menginginkan Perubahan
Sebelumnya, dalam perkara yang sama, tiga remaja Rohingya, Muhammad Yasin (15), Mahmud Huson (16) dan Ismail Kamal Husen (16), telah divonis bebas pada 3 Juli lalu. Mereka dinyatakan tidak terbukti ikut melakukan penganiayaan yang menewaskan kedelapan nelayan Myanmar itu.(L/P08/P04/P02)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Festival Harmoni Istiqlal, Menag: Masjid Bisa Jadi Tempat Perkawinan Budaya dan Agama