18.668 Jamaah Lunasi Biaya Haji di Hari Pertama

Ribuan jamaah melaksanakan shalat di Masjidil Haram, beberapa hari sebelum pelaksanaan ibadah (Foto: Arab News/Ahmad Hashad)

Jakarta, 13 Rajab 1438/10 April 2017 (MINA) – Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jamaah haji reguler tahap pertama dibuka mulai hari ini, Senin (10/04), dan sampai dengan penutupan pelunasan pada jam 15.00 WIB, berdasarkan dara dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah menunjukan sebanyak 18.668 jemaah telah melakukan pelunasan.

Keputusan Menteri Agama (KMA) No 75 Tahun 2017 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1438H/2017M mengatur bahwa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 yang terdiri dari kuota haji reguler (204.000) dan kuota haji khusus (17.000). Pelunasan BPIH dibagi menjadi dua tahap, yakni tahap pertama 10 April hingga 5 Mei 2017 dan tahap kedua pelunasan pada 23 Mei sampai 3 Juni 2017.

“Artinya sudah 9.22 % kuota jemaah haji yang sudah terlunasi sampai dengan sore ini,” ujar Kasubdit Pendaftaran Noer Aliya Fitra atau Nafit di Jakarta, Senin (10/4). Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melaporkan.

Menurut siaran pers yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, di banding 2016, pelunasan hari pertama tahun ini lebih banyak. Sebab tahun lalu hanya 13.187 jemaah atau 8,56% yang melakuan pelunasan.

Aliya menambahkan, pelunasan BPIH tahap pertama bagi jemaah haji regular akan berlangsung sampai dengan 5 Mei 2017 mendatang. Pelunasan dilakukan pada setiap hari kerja dengan waktu pembayaran untuk Indonesia Bagian Barat pukul 08.00 -15.00 WIB, Indonesia Bagian Tengah pukul 09.00 -16.00 WITA, dan Indonesia Bagian Timur pukul 10.00 -17.00 WIT.

Adapun jamaah haji yang berhak melakukan pelunasan pada tahap pertama adalah mereka yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota provinsi atau kabupaten/kota tahun 1438H/2017M, dengan ketentuan jamaah lunas tunda tahun 1437H/2016M dan tahun sebelumnya.

Selain itu juga belum pernah menunaikan ibadah haj, lalu berusia 18 tahun atau sudah menikah terhitung pada tanggal 28 Juli 2017, serta jamaah haji nomor porsi berikutnya sebanyak 5% yang berstatus belum haji yang masuk daftar tunggu pada tahun 1439H/2018M dari jumlah kuota provinsi dan kab/kota yang bersangkutan. (L/R08/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

 

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.