Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

19 Guru Besar Belgia Desak Pemerintah Dukung Afsel di ICJ

Ali Farkhan Tsani - Jumat, 19 Januari 2024 - 06:06 WIB

Jumat, 19 Januari 2024 - 06:06 WIB

14 Views

Brussel, MINA – Sejumlah 19 guru besar hukum internasional Belgia mendesak pemerintah negara tersebut untuk melakukan intervensi dalam mendukung gugatan genosida Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ), Anadolu Agency melaporkan.

Surat terbuka yang ditandatangani 19 profesor diterbitkan di surat kabar De Morgen yang menekankan bahwa Belgia, sebagai pihak dalam Konvensi Genosida, mempunyai kewajiban untuk bertindak ketika risiko genosida yang serius muncul.

Dikatakan bahwa Konvensi tidak hanya melarang genosida tetapi juga mewajibkan negara-negara yang ikut serta dalam perjanjian tersebut untuk melakukan intervensi.

Di sisi lain disebutkan bahwa Belgia, seperti Afrika Selatan, berkewajiban mencegah dan menghukum genosida dan dapat memenuhi kewajiban tersebut dengan mengajukan permohonan ke Mahkamah ICJ. MEMO melaporkan, Kamis (18/1).

Baca Juga: Perlawanan di Jabalia: 3 Tentara Israel Tewas, 18 Terluka

Intervensi Belgia akan memperkuat posisi pencegahan genosida dan larangan hasutan untuk melakukan genosida, baik dalam situasi saat ini maupun dalam konflik di masa depan, lanjut pernyataan.

Surat tersebut menyebutkan, di antara permasalahan yang memerlukan intervensi adalah penghancuran infrastruktur kemanusiaan yang disengaja di Jalur Gaza dan tindakan Israel yang menunjukkan niat genosida.

Berdasarkan Pasal 63, intervensi sebelum ICJ yang bermarkas di Den Haag memberikan keputusannya akan membantu menafsirkan situasi saat ini di Gaza sebagai tindakan genosida.

Hal ini juga akan mengatasi cara Israel yang tidak memandang warga Palestina sebagai manusia.

Baca Juga: Pengamat Politik: Keadaan Memungkinkan Gencatan Senjata di Gaza

Mengenai klaim Israel bahwa mereka menggunakan haknya untuk “membela diri”, para ahli hukum menekankan bahwa keterlibatan Belgia dapat berkontribusi untuk memperjelas bahwa hak membela diri tersebut tidak membenarkan kekerasan terhadap warga sipil.

Pakar hukum menekankan bahwa intervensi dalam kasus berdasarkan Pasal 63 tidak berarti memihak. Namun langkah tersebut bertujuan untuk memastikan penerapan dan interpretasi yang benar terhadap Konvensi Genosida.

Para profesor yang menandatangani surat tersebut antara lain Dimitri Van Den Meerssche dari Queen Mary University of London, Jean d’Aspremont dari Institute of Political Studies (SciencesPo) di Paris, Eva Brems, Tine Destrooper dan Brigitte Herremans dari Ghent University, Olivier Corten, François Dubuisson, Anne Lagerwall dan Pierre Kleine dari Free University of Brussels, Koen De Feyter, Mathias Holvoet, Thalia Kruger, Wouter Vandenhole dan Gamze Erdem Turkelli dari University of Antwerp, Jérôme de Hemptinne, Raphaël Van Steenberghe dan Olivier De Schutter dari Universitas Katolik Leuven, Kati Verstrepen, Presiden Asosiasi Hak Asasi Manusia dan Advokat Kehormatan, Paul Bekaert.

Republik Afrika Selatan mengajukan gugatan genosida Israel ke ICJ pada tanggal 29 Desember 2023, yang isinya meminta perintah pengadilan terhadap Israel dengan alasan bahwa serangan Israel terhadap Gaza melanggar Konvensi Genosida.

Baca Juga: Hamas Ucapkan Selamat untuk Rakyat Suriah

Afrika Selatan meminta ICJ untuk mengabulkan sembilan perintah sementara, termasuk agar Israel segera menghentikan operasi militernya di Gaza, mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mencegah genosida warga Palestina, memastikan bahwa para pengungsi kembali ke rumah mereka dan memiliki akses terhadap bantuan kemanusiaan, termasuk bantuan kemanusiaan yang memadai berupa makanan, air, bahan bakar, perlengkapan medis dan kebersihan, tempat tinggal dan pakaian, mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menghukum mereka yang terlibat dalam genosida dan melestarikan bukti-bukti genosida.

Afrika Selatan juga meminta ICJ untuk memberikan perintah pengadilan karena situasi yang mendesak.

Setelah selesainya sidang pada tanggal 11-12 Januari, Pengadilan memulai pembahasan setelah memeriksa pengajuan dan bukti-bukti para pihak.

Wakil Perdana Menteri Belgia, Petra De Sutter, juga menyampaikan seruan serupa dan mengatakan negaranya tidak bisa tinggal diam terhadap ancaman genosida Israel di Gaza dan mendesak dukungan terhadap gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan.

Baca Juga: Negosiasi Berlanjut, Hamas dan Israel Saling Tukar Daftar Tahanan yang akan Dibebaskan

De Sutter, perwakilan Partai Hijau Flemish dalam koalisi yang berkuasa, membuat pernyataan pada tanggal 9 Januari di X,

Belgia tidak bisa hanya melihat dari luar penderitaan rakyat Gaza yang tiada habisnya. Kita harus bertindak melawan ancaman genosida. Saya ingin Belgia mengikuti jejak Afrika Selatan dan mengambil tindakan di Mahkamah Internasional. Saya akan mengajukan proposal ini kepada pemerintah Belgia,” tulisnya. (T/RS2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Pemukim Ilegal Israel Serbu Masjid Al-Aqsa

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Asia
Indonesia