Al-Quds, 21 Jumadil Awwal 1436/12 Maret 2015 (MINA) – Otoritas penjajah Israel, Rabu kemarin, menyetujui proyek pembangunan sekitar 49 ribu unit rumah untuk pemukim Yahudi di permukiman ilegal “Ramut”, Kota Al-Quds Palestina.
Sejumlah media Israel mengungkapkan, puluhan ribuan unit rumah baru itu akan dibangun di lahan seluas 2000 hektar, Qudsnet yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melaporkan.
Surat Kabar Israel, Yediot Ahronot, melaporkan dalam terbitannya bulan lalu, rencana Otoritas penjajah Israel membangun 63 ribu unit tempat tinggal baru untuk pemukim Yahudi dalam beberapa tahun mendatang.
Harian tersebut juga mengatakan, Kementrian Perumahan Israel yang dipimpin Uri Ariel dari Partai “Rumah Yahudi” telah menyiapkan rencana pembangunan lebih dari 48 ribu unit tempat tinggal baru di Tepi Barat dan sekitar 15 ribu lainnya di Kota Al-Quds.
Baca Juga: Al-Qasam Rilis Video Animasi ”Netanyahu Gali Kubur untuk Sandera”
Permukiman yang sedang dibangun Israel jelas melanggar Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat, yang menegaskan bahwa penguasa pendudukan tidak akan mendeportasi atau mentransfer bagian dari penduduk sipil sendiri ke wilayah yang didudukinya.
Dewan Keamanan, Majelis Umum, Dewan Hak Asasi Manusia dan Mahkamah Internasional telah menegaskan semua pembangunan dan perluasan permukiman Israel dan kegiatan pemukiman terkait lainnya di Wilayah Pendudukan Palestina adalah ilegal berdasarkan hukum internasional.(L/K02/R05)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Tentara Cadangan Israel Mengaku Lakukan Kejahatan Perang di Gaza