ISRAEL PERBARUI 85 PERSEN PERINTAH PENAHANAN ADMINISTRASI

Foto: situs Al-Qassam
Foto: situs Al-Qassam

Tepi Barat, 15 Dzulqa’dah 1436/30 Agustus 2015 (MINA) – Otoritas Pendudukan Israel telah memperbaharui administratif dari 85 persen warga Palestina yang ditahan di bawah kebijakan tersebut.

Pusat Studi Tahanan Palestina melaporkan sedikitnya 75 dari 480 warga Palestina ditahan di bawah penahanan administratif tanpa persidangan atas hukuman mereka -berkisar dari dua sampai enam bulan- diperbarui empat kali berturut-turut.

Sementara penahanan administratif pada 135 tahanan telah diperbaharui tiga kali berturut-turut, sedangkan penahanan administratif bagi 190 warga Palestina telah diperpanjang dua kali, demikian Al-Qassam melaporkan sebagaimana dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Pengadilan militer Israel telah mengeluarkan 726 perintah penahanan administratif pada tahun 2015, termasuk hukuman pertama kalinya dan pembaharuan. Pusat Studi Tahanan Palestina mengatakan, lebih dari 340 perintah yang dikeluarkan untuk warga Palestina asal Al-Khalil, Tepi Barat yang diduduki.

Juru bicara dari Pusat Studi Tahanan, Riyad Al-Ashqar mengatakan, Otoritas Pendudukan Israel menahan warga Palestina sebagai tawanan politik melalui kebijakan penahanan administratif.

Kebanyakan tahanan di bawah kebijakan, berawal dari Mandat Inggris, yang sitahan dengan alat bukti rahasia dan tidak menyadari apa alasan penahanan mereka, yang dapat diperpanjang tanpa batas waktu dalam periode enam bulan.

Pada tahun 2012, lebih dari 2.000 tahanan Palestina melakukan aksi mogok makan untuk memprotes penahanan administratif, salah satunya cara yang tersedia untuk warga Palestina menantang kebijakan tersebut.

Pekan lalu, tahanan Palestina Muhammad Allan mengakhiri dua bulan aksi mogok makan yang ia mulai memprotes penahanannya tanpa pengadilan. Sebuah pengadilan Israel memutuskan untuk mengangkat penahanan administratif-nya karena kesehatannya memburuk.

Sementara penahanan administratif merupakan hukum di bawah hukum internasional dalam situasi tertentu, masyarakat Internasional dan hak organisasi internasional telah mengutuk penggunaan yang berlebih dari praktik yang dilakukan Israel.(T/P002/R05)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0