Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ABBAS KELUARKAN DEKRIT PRESIDEN BENTUK KOMITE TINDAK LANJUT ICC

Rana Setiawan - Senin, 9 Februari 2015 - 05:53 WIB

Senin, 9 Februari 2015 - 05:53 WIB

456 Views

Rekonstruksi-Gaza
Serangan membabibuta Israel dari segala arah pada ke Jalur Gaza selama 51 Juli-Agustus 2014 mengakibatkan ribuan gedung fasilitas umum dan permukiman hancur. (Foto : mirajnews.com)
Rekonstruksi-Gaza

Serangan membabibuta Israel dari segala arah pada ke Jalur Gaza selama 51 Juli-Agustus 2014 mengakibatkan ribuan gedung fasilitas umum dan permukiman hancur. (Foto : mirajnews.com)

Ramallah, 18 Rabi’ul Akhir 1436/8 Februari 2015 (MINA) – Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengeluarkan, Sabtu (7/2), sebuah dekrit (keputusan) membentuk komite nasional yang bertugas mengumpulkan dokumen dan bukti kesaksian dalam persiapan untuk menuntut Israel di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas kejahatan perang yang dilakukan terhadap warga Palestina selama agresi musim panas 2014 di Gaza.

Keputusan presiden mengatur tentang pembentukan Komite Nasional Tinggi yang bertugas memberikan rekomendasi dengan ICC, suatu langkah yang akan diambil dalam kerjasama dengan lembaga-lembaga publik dan non-pemerintah Palestina yang relevan serta kementerian.

Demikian Kantor Berita Palestina WAFA melaporkan sebagaimana dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Menurut Pasal 2 dari keputusan presiden, komite akan bertugas menyusun dan menyiapkan berbagai dokumen dan kasus yang harus diserahkan dan dirujuk Palestina ke ICC melalui komite teknis yang dipimpin oleh Kementerian Luar Negeri.

Baca Juga: Smotrich: Israel Tolak Normalisasi dengan Saudi jika Harus Ada Negara Palestina

Keputusan itu menyatakan komite akan melanjutkan konsultasi dengan ICC, lembaga-lembaga internasional dan lokal terkait lainnya serta dengan konsultan hukum, pengacara dan firma hukum untuk membela rakyat Palestina dalam tuntutan hukum balik dan tuntutan hukum pengajuan terhadap Israel atas kejahatan serta pelanggaran yang dilakukan terhadap rakyat Palestina.

Komite tersebut dipimpin oleh anggota Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) Saeb Erekat.

Presiden Mahmoud Abbas menandatangani surat aksesi untuk bergabung dengan ICC, menyusul kegagalan Dewan Keamanan PBB untuk menyetujui rancangan resolusi Palestina menyerukan diakhirinya pendudukan dan pembentukan negara Palestina pada 2017.

Agresi militer Israel selama 51 hari pada Juli-Agustus 2014 telah menelan banyak korban, selain ribuan rumah warga sipil yang hancur akibat serangan membabi buta tersebut, beberapa sekolah dan tempat ibadah turut menjadi sasaran.

Baca Juga: Hamas Kutuk Agresi Penjajah Israel terhadap Suriah

Setidaknya 26 bangunan sekolah milik pemerintah hancur total dan 122 lainnya rusak sebagian, sedangkan masjid yang hancur total oleh Israel sebanyak 71 masjid dan 200 lainnya rusak sebagian.

Selain itu, korban warga sipil juga banyak berjatuhan. Data resmi dari Kementerian Kesehatan Palestina mencatat, setidaknya 2.140 warga Palestina tewas selama agresi tersebut dan 11.100 lainnya mengalami luka-luka.(T/R05/R11)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Pemukim Yahudi Ekstremis Rebut Rumah Warga Yerusalem di Silwan  

Rekomendasi untuk Anda

Desa Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah terendam banjir pada Februari 2024. (Istimewa)
Indonesia
Indonesia
Internasional
Khutbah Jumat