Ada 72 Persen Pengaduan Kekerasan di KPAI Sejak Awal 2018

Komisioner Bidang Pendidikan , Retno Listyarti. (Foto: Aliya/MINA)

Jakarta, MINA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) khususnya bidang pendidikan telah menerima 72 persen pegaduan yang didominasi fisik dan anak korban kebijakan sejak awal tahun 2018.

“Kekarasan terjadi kepada anak didik yang dilakukan oleh , kepala sekolah, petugas sekolah lainnya, dan anak didik. Sedangkan kekerasan psikis sembilan persen dan kekerasan seksual dua persen,” kata Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti dalam jumpa media di Kantor KPAI, Jakarta, Senin (19/3).

Menurutnya, selain itu ada 13 persen kasus kekerasan seksual oknum guru terhadap peserta didik yang viral di media, meski tidak dilaporkan langsung ke KPAI, tetapi KPAI tetap melakukan pengawasan langsung.

“Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru tersebut sebagian besar dilakukan di lingkungan sekolah dan korbannya mencapai puluhan siswa, karena beberapa kasus, pelaku telah melakukan aksi bejatnya selama beberapa bulan bahkan ada yang sudah beberapa tahun,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya korban kebanyakan anak perempuan, tetapi data terakhir justru korban mayoritas anak laki-laki.

“Korban mayoritas berusia SD dan SMP. Misalnya kasus kekerasan seksual oknum guru di kabupaten Tangerang korbannya mencapai 41 siswa, kasus di Jombang korbannya mencapai 25 siswi, kasus di Jakarta korbannya 16 siswa dan kasus oknum wali kelas SD di Surabaya korbannya mencapai 65 siswa,” paparnya.

Ia menambahkan, adapun modus oknum guru pelaku kekerasan seksual beragam. Misalnya, korban di bujuk rayu dengan iming-iming memberikan kesaktian seperti ilmu kebal dan ilmu menarik perhatian lawan jenis (semar mesem). Selain itu, ada yang dalih untuk pengobatan dan ruqyah.  Ada juga modus yang meminta anak didik membantu mengkoreksi tugas, memasukan nilai ke buku nilai dan bahkan dengan dalih memberikan sanksi tetapi dengan melakukan pencabulan.

Terkait hal ini ia menambahkan, perlu ada sistem perlindungan murid, agar yang menjadi korban atau saksi kekerasan di sekolah bisa dilindungi. (L/R10/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.