Oleh: Ismi Wardatun Naimah, Mahasiswi Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Lampung
Cantik adalah satu kata yang sangat didambakan setiap wanita. Menjadi cantik merupakan impian bagi mereka.
Karena itu, tak jarang para wanita berjuang untuk terlihat cantik, dengan memilih pakaian dan hijab masa kini dengan berbagai macam pilihan model dan warna. Lalu, bolehkah jika wanita mengenakan hijab berwarna terang? Ataukah hanya diperbolehkan untuk mengenakan hijab berwana gelap saja?
Di dalam Al-Quran Allah tidak menyebutkan warna apa saja yang boleh dan tidak boleh dikenakan oleh seorang muslimah. Allah sebatas menjelaskan sebatas mana wanita harus menutup auratnya dan kepada siapa saja ia diperkenankan untuk tidak berhijab.
Baca Juga: Muslimah Produktif: Rahasia Mengelola Waktu di Era Digital
Sebagaimana firman-Nya dalam Surat An-Nuur ayat 31:
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاء وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن ()زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: “Katakanlah kepada wanita beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki mereka, atau putera saudara-saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan –pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (Q.S. An-Nuur ayat 31).
Adapun warna, Allah tidak menyebutkan. Namun, tentunya wanita lebih mengerti warna apa saja yang pantas untuk dirinya. Kalaupun menyukai warna hendaknya bukan warna yang mencolok dan dapat mengundang perhatian laki-laki serta jangan memilih warna yang tidak wajar atau terlalu norak.
Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Bahagia: Kunci Kesuksesan Muslimah di Rumah
Sedangkan Rasul sendiri tidak menyukai pakaian yang terlalu mewah. Pakaian mewah di sini yaitu pakaian yang dapat membedakan status sosial antara satu dengan yang lainnya sebab yang demikian dapat menimbulkan rasa iri.
Karena berhijab bukan hanya perkara bagaimana tampil Indah di mata, tidak juga selalu tentang cantik dilihat, tetapi berhijab adalah bagaimana bisa berpenampilan sesuai syari’at Islam.
Memang, tren hijab masa kini semakin marak dengan pilihan warna yang beragam dan model hijab yang bermacam-macam. Ada yang di putar ke sana kemari, ada juga yang ditambah semacam punuk unta dan lain sebagainya. Mereka yang mengenakan hijab pun semakin banyak.
Jika kita lihat masa dulu, hijab merupakan hal yang tabu, mengenakan hijab merupakan momok yang menakutkan sehingga para muslimah banyak yang dikucilkan. Hal ini tetap patut kita syukuri. Namun ada hal yang harus kita perhatikan saat mengenakan hijab yaitu tentang kesyar’ian hijab itu sendiri.
Baca Juga: Peran Muslimah di Akhir Zaman: Ibadah, Dakwah, dan Keluarga
Adapun warna, dalam hadist disebutkan bahwasanya Rasulullah tidak menyukai beberapa warna seperti warna merah menyala dan warna kuning, namun ia tidak melarangnya. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits dari Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash,
رَأَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَىَّ ثَوْبَيْنِ مُعَصْفَرَيْنِ فَقَالَ « إِنَّ هَذِهِ مِنْ ثِيَابِ الْكُفَّارِ فَلاَ تَلْبَسْهَا ».
Artinya: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah melihat aku memakai dua potong pakaian yang dicelup ‘ushfur, lalu beliau bersabda, “Sesungguhnya ini adalah pakaian orang-orang kafir, maka janganlah kamu memakainya”.” (H.R. Muslim).
Pada hadits lain disebutkan:
Baca Juga: Kesabaran Seorang Istri
نَهَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ يَتَزَعْفَرَ الرَّجُلُ
Artinya: “Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melarang laki-laki mencelup dengan za’faran.” (H.R. Bukhari dan Muslim ). Za’faran adalah sejenis tumbuhan yang menghasilkan warna kuning.
Jadi, yang terpenting adalah mengenakan hijab yang sesuai dengan syariat. Adapun pakaian yang sesuai dengan syariat menurut Islam adalah, pakaian yang tidak membentuk tubuh, tidak tipis, tidak menyerupai laki-laki dan tidak menyerupai orang kafir.
Allah berfirman dalam Surat Al-Ahzab ayat 33:
Baca Juga: Muslimat dan Dakwah, Menyebarkan Kebaikan Lewat Akhlak
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ
Artinya: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah,” (Al-Ahzab: 33).
Semoga Allah selalu menjaga kaum Muslimah untuk senantiasa berhijab sesuai syar’i. Aamiin. (Ismi/RS-2).
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Belajar dari Ibunda Khadijah RA, Teladan untuk Muslimah Akhir Zaman