Johannesburg, MINA – Afrika Selatan memuji keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) yang mendesak negara pendudukan Israel untuk mengambil tindakan guna mencegah tindakan genosida di Gaza.
Dikutip dari WAFA, Kementerian Luar Negeri Afrika Selatan menyatakan, keputusan ICJ hari ini merupakan “kemenangan yang menentukan bagi supremasi hukum internasional” dan “tonggak penting dalam upaya mencapai keadilan bagi rakyat Palestina.”
Komentar tersebut muncul setelah ICJ mengeluarkan keputusan awal atas gugatan yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel karena melakukan kejahatan genosida di Jalur Gaza. Pengadilan memutuskan bahwa Israel, sebagai kekuatan pendudukan, harus mengambil semua tindakan untuk mencegah tindakan yang dilarang oleh Konvensi Genosida dan memastikan penyediaan segera kebutuhan kemanusiaan yang penting bagi Gaza.
Selain itu, pengadilan memerintahkan Israel untuk menahan diri dari menghasut genosida di Gaza dan menghukum siapa pun yang terlibat dalam tindakan tersebut.
Baca Juga: Pengadilan Belanda Tolak Gugatan Penghentian Ekspor Senjata ke Israel
Israel diinstruksikan untuk mengambil tindakan untuk mencegah pemusnahan barang bukti terkait dugaan genosida. Mahkamah Internasional meminta Israel menyerahkan laporan mengenai tindakan ini ke pengadilan dalam waktu satu bulan setelah keputusan diambil.
Mayoritas dari 17 hakim panel memberikan suara mendukung tindakan segera, memenuhi sebagian besar permintaan Afrika Selatan, dengan pengecualian mengeluarkan perintah untuk menghentikan perang di Gaza.
Ketua Hakim Joan Donoghue menekankan bahwa Afrika Selatan mempunyai hak untuk mengajukan gugatan, dan permintaan pemecatan Israel tidak diterima.
Keputusan ICJ menandai momen penting dalam mengatasi tuduhan genosida di Gaza, dan menambah kompleksitas konflik yang sedang berlangsung di wilayah tersebut. (T/RI-1/P2)
Baca Juga: Macron Resmi Tunjuk Francois Bayrou sebagai PM Prancis
Mi’raj News Agency (MINA)