Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aharon Barak Mengundurkan Diri Jadi Hakim Ad Hoc Israel di ICJ

Nur Hadis - Kamis, 6 Juni 2024 - 22:42 WIB

Kamis, 6 Juni 2024 - 22:42 WIB

14 Views

Den Haag, Belanda, MINA – Mantan Ketua Mahkamah Agung Israel, Aharon Barak telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai hakim ad hoc di panel Mahkamah Internasional (ICJ) yang meninjau tuduhan Afrika Selatan atas Israel melakukan genosida di Gaza, dikutip dari MEMO, Kamis (6/6).

Dalam surat pengunduran diri yang diajukan pekan ini, Barak menyebutkan alasan pribadi dan keluarga atas kepergiannya. Berdasarkan aturan ICJ, jika suatu negara tidak memiliki hakim yang sesuai dengan kewarganegaraannya, negara tersebut dapat menunjuk hakim ad hoc untuk kasusnya.

Selama lima bulan menjabat sebagai hakim ad hoc, Barak menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap empat putusan yang dikeluarkan Mahkamah terhadap Israel pada tahun ini.

Baru-baru ini, ia termasuk di antara empat hakim yang berpendapat bahwa keputusan ICJ bulan lalu, yang memerintahkan Israel untuk menghentikan serangan di Rafah yang dapat merugikan warga sipil, tidak mengamanatkan penghentian total aksi militer di Jalur Gaza bagian selatan.

Baca Juga: Al-Qasam Rilis Video Animasi ”Netanyahu Gali Kubur untuk Sandera”

Sebaliknya, perintah tersebut mengharuskan hanya sejauh diperlukan untuk mematuhi kewajiban Israel berdasarkan Konvensi Genosida. Dia adalah salah satu dari dua hakim yang berbeda pendapat dengan keputusan 13-2.

Menurut kantor berita internasional, masih belum jelas siapa yang akan ditunjuk Israel untuk menggantikan Barak. Dalam sebuah pernyataan yang mengungkapkan rasa terima kasih atas pengabdian Barak di Den Haag, Presiden Israel, Isaac Herzog mengatakan Israel akan terus berdiri teguh.

Pada bulan Desember tahun lalu, Afrika Selatan mengajukan kasus genosida terhadap Israel atas serangan di Gaza dan menyatakan bahwa Israel melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida.

Konvensi Genosida 1948 adalah dasar bagi kasus ICJ di Afrika Selatan terhadap Israel karena dugaan melakukan genosida di Gaza karena perjanjian tersebut memberikan yurisdiksi kepada Pengadilan untuk memutuskan perselisihan antara negara-negara penandatangan konvensi tersebut.

Baca Juga: Tentara Cadangan Israel Mengaku Lakukan Kejahatan Perang di Gaza

Bulan lalu, Pengadilan Dunia memerintahkan Israel untuk mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina dan berbuat lebih banyak untuk membantu warga sipil, meskipun Israel tidak memerintahkan gencatan senjata seperti yang diminta oleh Afrika Selatan.

Selain menewaskan lebih dari 36.000 warga Palestina dan melukai 80.000 lainnya sejak 7 Oktober 2023, serangan militer Israel telah menghancurkan sebagian besar wilayah kantong yang berpenduduk 2,3 juta orang, menyebabkan sebagian besar warga sipil kehilangan tempat tinggal dan berisiko kelaparan. Infrastruktur sipil telah diserang dan dihancurkan, termasuk rumah, sekolah dan fasilitas medis.[]

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Jihad Islam Kecam Otoritas Palestina yang Menangkap Para Pejuang di Tepi Barat

Rekomendasi untuk Anda