Ahda Barori: Kriteria Jamaah Yang Berhak Melunasi ONH

Jakarta, 28 Rajab 1437/6 Mei 2016 (MINA) -Kuota untuk jemaah reguler musim haji tahun 2016 masih sama seperti tahun sebelumnya berjumlah 155.200. Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI sudah menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dan tinggal menunggu Keputusan Presiden yang selanjutnya dilakukan proses pelunasan biaya haji oleh jemaah.

Lalu apa saja kriteria jamaah yang berhak melunasi.

Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Ahda Barori menjelaskan tentang Penyampaian Daftar Nominasi Jemaah Haji Reguler Berhak Lunas 2016 sebagaimana dimuat dalam laman www.haji..go.id bahwa pengisian kuota tahap pertama diperuntukan bagi jamah haji yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota provinsi atau kabupaten kota 2016 berdasarkan data Siskohat dengan ketentuan:

1. Belum pernah menunaikan ibadah haji.

2. Telah berusia 18 tahun terhitung pada tanggal 9 Agustus 2016 atau telah menikah.

3. Jamaah lunas tunda yang berstatus belum pernah haji dan atau sudah berhaji.

4. Jamaah haji nomor porsi berikutnya berdasarkan data Siskohat sebanyak 5 persen dari jumlah kuota haji reguler atau sebanyak 7.775 orang yang berstatus belum haji yang masuk daftar tunggu pada tahun 2017.

“Waktu, tempat, dan prosedur pelunasan haji reguler menunggu pengumuman selanjutnya,” kata Ahda Barori, demikian keterangan pers Kemenag yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Jumat.

Kaaubdit Pendaftaran Haji Nur Aliya Fitra (Nafit) juga menyampaikan melalui pesan singkatnya pada Sinhat bahwa banyak hal yang baru dan mempermudah jamaah haji saat ini.

“Pendaftaran haji dengan dua tahap terbukti berhasil dilakukan sejak diluncurkan pada 18 April lalu, begitu juga dengan pembatalan yang dapat dipantau di daerah, serta daftar nama berhak lunas yang transparan,” kata Nafit, Rabu (4/5) lalu.

Lanjut dia, daftar nama jamaah berhak lunas haji reguler dan khusus semua sudah diumumkan. “Jadi sebanyak 168.800 nama jemaah sudah dipublikasi semua.

Memang, sejak Lukman Hakim Saifuddin menjabat sebagai Menteri Agama dan Abdul Djamil sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, begitu banyak peningkatan pelayanan haji dan umrah yang dilakukan tak terkecuali tranparansi dalam informasi sebagai hak untuk tahu publik.

Tentang jamaah yang berhak lunas baik haji reguler dan khusus yang namanya tercantum dalam daftar berhak lunas, Ahda Barori menghimbau untuk segera menyiapkan finansial.

“Kami menghimbau kepada calon jamaah haji yang namanya masuk dalam daftar nama baik reguler maupun khusus agar menyiapkan finansial sambil menunggu aturan yang mengatur bagaimana teknis dalam melakukan pelunasan,” kata Ahda.

Ahda juga mengingatkan agar tetap menjaga kesehatan, memantapkan niat ibadah, meningkatkan saleh pribadi dan sosial serta mempelajari manasik.

Untuk mengetahui daftar jamaah haji reguler dan khusus yang berhak melakukan pelunasan, lihat di www.haji.kemenag.go.id pada kolom pengumuman. (T/R05/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)