Ahli Hukum: Kasus Ahok Masuk Kategori Pidana

Jakarta, 11 Safar 1438/11 November 2016 (MINA) – Dekan Fakultas Hukum Universitas Al Azhar, Agus Surono mengatakan, Indonesia adalah negara hukum, terkait dugaan yang dilakukan Basuki Tjahja Purnama (), termasuk dalam kategori perbuatan pidana.

“Peristiwa yang terjadi di Kepulauan Seribu sangat sederhana sekali.Tidak perlu dilihat dari berbagai perspektif, dengan perspektif hukum saja itu sudah cukup,” ujar Agus dalam Diskusi Publik dengan tema “Bedah Kasus Penodaan Agama, Layakkah Ahok di penjara???” di Universitas Al-Azhar, Jakarta, Jumat (11/11).

Agus mengatakan, apa yang disampaikan Ahok masuk dalam kategori penistaan agama. “Ini bisa dimintai pertanggung jawaban pidana,” tegas Agus.

“Tapi harus melalui proses hukum. Dan yang mempunyai kewenangan untuk menyatakan ini adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI),” jelasnya.

Menurut Agus, proses hukum Ahok hanya memerlukan tiga ahli, yaitu MUI, ahli bahasa dan ahli pidana. “Tidak perlu banyak-banyak pendapat ahli, tiga ahli saja sudah cukup. Ini sudah terang bahwa ini adalah kasus penistaan agama.”

“Mau siapa pun yang melakukan penistaan agama harus dimintai pertanggung jawabannya. Masyarakat Muslim harus mengawal proses hukum ini,” tegasnya. (L/P006/R02)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.