AHOK DIMINTA BANGUN KEPERCAYAAN MASYARAKAT MUSLIM

ahmad zubaidi

Ahmad Zubaidi (foto: MINA)
Ahmad Zubaidi (foto: MINA)

Jakarta, 14 Dzulhijjah 1435/8 Oktober 2014 (MINA) – Ketua Majelis Tarbiyah Wa Taklim Pusat (Hizbullah), Ahmad Zubaidi, mengatakan, sebagai calon Gubernur DKI Jakarta, () hendaknya membangun kepercayaan terhadap masyarakat, terutama masyarakat mayoritas .

Zubaidi ditanya mengenai wacana Ahok untuk membubarkan FPI karena menurutnya melakukan tindakan anarkis saat melakukan aksi demo tangggal 3/10 yang lalu di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih.

Menurutnya, mestinya yang dilakukan Ahok sebagai Gubernur yang menggantikan Jokowi adalah membangun kepercayaan di hati masyarakat mayoritas dan tidak sembarang memberi keputusan atau ikut campur dalam ranah pembubaran yang ia tidak punya wewenang.

“Setiap masalah yang berkenaan dengan ranah hukum, harusnya diselesaikan dengan jalur hukum,” kata Ahmad Zubaidi kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Rabu.

Menurutnya, jika benar FPI melakukan tindakan kekerasan, tidak semua kesalahan datang dari FPI, mesti ada sebab akibat di balik peristiwa itu.

“Walau terdapat perbedaan kepentingan, perbedaan misi di antara keduanya, Indonesia adalah negara hukum, jadi serahkanlah pada ahli hukum,” jelasnya.

Ia mengatakan, Ahok hendaknya membangun komunikasi yang persuasif, saling mempercayai, bukan sebaliknya.

Sementara itu, Ulama Indonesia, Yakhsyaallah Mansur mengatakan, “Jika FPI akan dibubarkan, maka harus disertai dengan alasan-alasan yang jelas.”

Yakhsyaallah mengatakan, alasan apa yang bisa menjadi landasan untuk membubarkan FPI, apabila terjadi tindak kekerasan, harus ditelusuri kebenarannya, mana yang salah dan mana yang benar.

“Kita negara demokrasi tidak bisa seenaknya membubarkan suatu organisasi, FPI punya hak untuk hidup di Indonesia,”ujarnya.

Sementara itu keterangan dari Kementerian Dalam Negeri menyatakan, menurut UU Keormasan yang berlaku, ada proses yang harus dilakukan untuk membubarkan sebuah ormas, jadi tidak sertamerta dapat dibubarkan.

Di lain fihak,  penanggungjawab dan pelaku demo yang melanggar hukum dapat dituntut di depan pengadilan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya karena demo yang berlangsung anarkis, menciderai aparat keamanan, merusak fasilitas umum, mengganggu ketertiban umum.

(L/P006/P008/P004/P2)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Comments: 0