Akademisi UIN Ar-Raniry: Jika Mau Poligami, Nikahilah Para Janda

Banda Aceh, MINA – Praktik sudah hadir sebelum Islam,  praktik ini liar di masa jahiliyah karena lelaki bisa menikah tanpa batas dan tanpa aturan yang membatasinya. Islam datang memberi batasan dan mengatur praktik ini agar maslahat bagi kehidupan berkeluarga.

“Bukan anjuran, tapi ayat ini sebenarnya mencela praktik poligami tanpa batas. Maka Islam membatasi, bunyi ayat sebenarnya bukan anjuran  tetapi mengatur membatasi,” kata Dr Agustin Hanafi, Tim Ahli Penyusun Qanun Hukum Keluarga, dalam acara diskusi publik bertajuk “Wacana Pembentukan Qanun Poligami di Aceh, Apakah Sudah Tepat?” di Café Rumoh Aceh, Selasa (10/7).

Diksusi UIN Ar-Raniry itu, menghadirkan Wakil Ketua Komisi VII DPRA Musannif, Ketua Prodi PMI Rasyidah dan Ketua MISPI Aceh Syarifah Rahmatillah.

Agustin mengatakan, praktik poligami masa jahiliyah sama sekali tidak ada batas keadilan, artinya perempuan sangat dirugikan. Ia pun menegaskan, jika kaum lelaki ingin poligami dan berlindung di balik Sunnah Rasul, maka haruslah sesuai dengan apa yang Rasulallah Saw lakukan.

“Rasul itu monogami, hanya satu istri selama 25 tahun. Kemudian berpoligami 8 tahun. Kalau dianggap sunnah kenapa tidak mengambil waktu yang terpanjang itu yaitu monogami. Saat ia berpoligami semua istri beliau adalah berumur di atas 40 tahun, hanya Aisyah yang gadis. Rasul menikahi para janda di mana suami mereka syahid di medan perang. Derajat janda pun terangkat saat dinikahi Rasul,” katanya.

Ia menegaskan, poligami buka sunnah. Jikalau mau bersunnah, kata Agustin, maka menikahlah kembali dengan para janda dengan umur 40 tahun ke atas.

Sementara Ketua Panitia Diskusi, Gamal Achyar mengatakan, diskusi ini bagian dari respon akademik di lingkungan UIN Ar-Raniry terhadap isu yang sedang heboh saat ini di Aceh. Ia juga mengatakan, ini bagian dari mengenalkan Pusat Klinik Hukum Fakultas Syariah.

Ia mengatakan, diskusi ini juga mengulas utus soal Qanun Hukum Keluarga yang sedang dibahas saat ini di DPRA.

“Masalah poligami adalah 1 dari 200 pasal yang sedang dibahas. Qanun ini dilatarbelakangi banyaknya kasus nikah siri yang bermasalah di masyarakat Aceh,” jelas Gamal Achyar.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPRA, Musannif mengatakan, isu Qanun Poligami menjadi viral dalam dua pekan terakhir di Aceh. Menurutnya, jika bicara syariat sering menjadi isu seini nsitif dan seksi di Aceh.

“Media sensitif jika bahas ini dan kita belum sama sekali mendapar koreksi dari draft qanun yangn sudah dikonsultasikan ke kementerian agama,” ujarnya.

Musannif juga menyayangkan beberapa lembaga lantas merespon pembahasan qanun keluarga yang menurutnya banyak pasal lain yang melindungi keluarga di Aceh.

“Mereka baca judulnya saja dan kasar merespons ini, padahal Qanun Keluarga hadir melindungi masa depan keluarga di Aceh,” katanya. (R/R03/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: kurnia

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.