Aktivis: Jual Senjata ke Saudi Langgar UU Inggris dan Uni Eropa

Kampanye anti penjualan senjata. (Foto: Arms Treaty)

London, 16 Syawwal 1438/10 Juli 2017 (MINA) – Para aktivis Kampanye Melawan Perdagangan Senjata () di London menyebut penjualan senjata ke melanggar undang-undang dan Uni Eropa.

“Kami yakin bahwa keputusan yang diambil oleh sekretaris negara untuk terus memberikan lisensi baru bagi penjualan senjata ke Kerajaan Arab Saudi adalah melanggar hukum,” kata Rosa Curling dari firma hukum Leigh Day, yang mewakili CAAT. Demikian The New Arab memberitakan yang dikutip MINA.

Hari Senin (10/7/2017), Pengadilan Tinggi Inggris sedang bersidang untuk memberikan keputusan akhirnya mengenai kasus hukum penjualan senjata ke Arab Saudi yang bernilai sekitar £ 3,3 miliar (USD 4,25 miliar).

Para aktivis di hari itu sedang menunggu dengan semangat keputusan judicial review yang diluncurkan sejak bulan Februari.

“Semakin banyak bukti yang ditemukan bahwa koalisi pimpinan Saudi telah melakukan pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan internasional di Yaman,” kata Curling.

Bukti kunci yang diajukan ke pengadilan adalah mengutip pernyataan Kepala ECO yang mengatakan bahwa Kementerian Pertahanan tidak dapat mengidentifikasi “target militer yang sah” untuk setiap serangan udara koalisi pimpinan Arab Saudi.

Di antara beberapa persenjataan yang digunakan adalah bom klaster buatan Inggris yang diizinkan penggunaannya oleh Arab Saudi pada bulan Desember 2016. Padahal, Inggris adalah anggota Konvensi Munisi Tandan 2008, yang melarang penggunaannya.

Namun, pemerintah Inggris berpendapat bahwa tidak ada risiko yang jelas dari persenjataan Inggris yang digunakan dalam pelanggaran HAM.

Pemerintah telah mengizinkan penjualan sekitar £ 4,1 miliar dolar ($ 5,3 miliar) senjata ke Timur Tengah sejak pemilu Mei 2015.

“Penjualan senjata ini tidak membuat kita lebih aman,” kata Andrew Smith, juru bicara CAAT. (T/RI-1/RS1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.