Aktivis Mesir Dibebaskan Setelah Hampir Dua Tahun Tanpa Pengadilan

Penahanan Abdel-Fattah memicu kecaman internasional, dengan AS menyebutnya "skandal". [Anadolu Agency/Getty Images]

Kairo, MINA – Aktivis dan jurnalis Esraa Abdel-Fattah, salah satu simbol revolusi 2011, telah dibebaskan setelah hampir 22 bulan dalam penahanan pra-persidangan, kata pengacara Khaled Ali, Ahad (18/7).

Ali, serta teman-teman Abdel-Fattah, mengunggah foto-foto secara online saat dia dibebaskan dari penjara.

Pada tahun 2008, Abdel-Fattah membuat halaman Facebook “6 April” untuk mendukung para pekerja yang mogok dan menyerukan reformasi politik, pada awal mobilisasi protes massa yang akan mengarah pada penggulingan Presiden Hosni Mubarak tiga tahun kemudian.

Abdel-Fattah (43) ditangkap pada Oktober 2019 atas tuduhan “menyebarkan berita palsu” dan “berkolaborasi dengan kelompok teroris”, The New Arab melaporkan.

Penahanannya memicu kecaman internasional, dengan AS menyebutnya “skandal”.

Abdel-Fattah yang sebelumnya juga dipenjara di bawah pemerintahan Mubarak, dibebaskan hanya beberapa jam setelah keputusan mengejutkan oleh jaksa untuk membebaskannya.

Dia telah menentang Ikhwanul Muslimin ketika mereka mengambil alih kekuasaan di Mesir pada 2012 dan mendukung protes 2013 yang menyebabkan penggulingan presiden Islamis Mohamed Morsi.

Di bawah hukum Mesir, penahanan pra-sidang dapat diperpanjang hingga dua tahun.

Pada Sabtu malam (17/7), jaksa juga memutuskan untuk membebaskan aktivis Abdel Nasser Ismail, pemimpin partai Aliansi Populer, yang ditangkap pada September 2019 karena “berpartisipasi dalam kelompok teroris”, menurut pengacara.

Jurnalis Mesir dan tokoh oposisi Gamal El-Gammal, ditangkap sekembalinya dari Turki pada Februari, juga dibebaskan.

Amerika Serikat pekan ini memperingatkan Mesir untuk tidak menargetkan pegiat hak asasi manusia, dengan mengatakan masalah itu akan menjadi faktor dalam penjualan senjata kepada negara itu.

Sejak Presiden Abdel Fattah al-Sisi mengambil alih kekuasaan pada 2014, mantan panglima militer itu melancarkan tindakan keras terhadap perbedaan pendapat. (T/RI-1/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.