Al-Quran Sumber Rujukan Utama Persoalan Hukum

Jakarta, 11 Safar 1438/11 November 2016 (MINA) – Ahli Hukum, Yusuf Hidayat mengatakan, Al-Quran adalah sumber rujukan utama untuk persoalan hukum.

“Posisi Al-Quran itu dalam Islam sangat agung. Jadi umat Islam itu harus ada pedoman, harus ada kepastian hukum, terutama pada hal-hal yang sensitif sekali,” ujar Hidayat dalam Diskusi Publik dengan tema “Bedah Kasus Penodaan Agama, Layakkah di penjara???” di Universitas Al-Azhar, Jakarta, Jumat (11/11).

Melihat dinamika kehidupan kebangsaan berkenaan dengan Pernyataan dan Sikap Keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) 11 Oktober 2016 dan Gerakan Damai Bela Al Qur’an, Hidayat mengatakan, argumen MUI itu berpatokan pada Al-Quran.

“Jadi ketika ditanya bagaimana posisi ulama ketika menentukan fatwa atau hukum? Itu sudah sangat strategis apalagi dikeluarkan oleh MUI,” tuturnya.

“Darimana lagi ulama ingin berpendapat dan mengeluarkan suatu fatwa kalau tidak merujuk pada Al-Quran,” tambahnya.

Selain itu, terkait Aksi Damai beberapa waktu lalu, Hidayat mengatakan, ada kondisi batin yang berbeda. “Dulu nuansa politik lebih dominan. Kalau sekarang panggilannya berbeda sekali, lebih pada sentuhan-sentuhan jiwa,” tuturnya (L/P006/R02)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.