Amnesti: Kewajiban Israel untuk Vaksin Warga Palestina “Dilanggar Mencolok”

London, MINA – mengecam pemerintah pendudukan karena “secara mencolok” melanggar kewajibannya sebagai kekuatan pendudukan, karena gagal memberikan vaksin COVID-19 kepada lima juta warga Palestina yang tinggal di Tepi Barat dan Jalur Gaza yang didudukinya.

Amnesty menggambarkan pelanggaran Israel itu sebagai tanda “diskriminasi yang dilembagakan”, Wafa melaporkan, Sabtu (10/4).

Organisasi HAM itu mengatakan dalam laporan tahunannya, yang diterbitkan pada Rabu (7/4), pandemi virus Corona telah mengekspos kebijakan yang telah “melanggengkan ketidaksetaraan, diskriminasi dan penindasan serta membuka jalan bagi kehancuran yang ditimbulkan oleh Covid-19 secara global dan di Timur Tengah dan Afrika Utara,” termasuk di Israel dan Wilayah Palestina.

“Dalam ilustrasi yang jelas tentang tingkat diskriminasi yang dilembagakan di Israel dan Wilayah Pendudukan Palestina, otoritas Israel gagal memberikan vaksinasi kepada lima juta warga Palestina di Tepi Barat dan Gaza yang diduduki, ketika upaya vaksinasi dimulai pada Desember 2020,” kata laporan itu.

“Langkah ini secara mencolok melanggar kewajiban Israel sebagai kekuatan pendudukan di bawah hukum internasional,” tambah laporan itu.

Israel yang meluncurkan kampanye vaksinasi pada bulan Desember, telah menjadi pemimpin dunia dalam vaksinasi massal warganya, setelah memberikan setidaknya satu dosis vaksin COVID-19 kepada sekitar 60 persen populasinya.

Bulan lalu, Pemerintah Palestina menerima gelombang pertama vaksin dari inisiatif berbagi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), COVAX, menambahkan 62.000 dosis ke dalam program inokulasi yang sedang berlangsung di Palestina.

Pemerintah juga telah menerima sejumlah vaksin Sputnik V dari Rusia. (T/RI-1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.