Amnesty, HRW Desak Lebanon Lindungi Orang dari Penyiksaan

Beirut, MINA – Amnesty International dan Human Rights Watch termasuk di antara 15 kelompok yang mendesak Lebanon untuk melindungi orang dari penyiksaan.

Organisasi lokal dan internasional, yang juga termasuk Asosiasi Pengacara Tripoli dan Pusat Hak Asasi Manusia Lebanon, mengeluarkan pernyataan bersama kepada pihak berwenang negara tersebut, pada Hari Internasional untuk Membantu Korban Penyiksaan pada Ahad (26/6).

Pesan yang dikirim ke The New Arab tersebut, mendesak agar semua orang di Lebanon – termasuk tahanan – dilindungi dari penyiksaan, serta perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat.

“Pihak berwenang harus menyelidiki semua tuduhan penyiksaan dan perlakuan buruk, pelaku tindakan tersebut harus diadili, dibawa ke pengadilan dan jika terbukti bersalah, dijatuhi hukuman yang sesuai,” kata pernyataan itu.

Ia menambahkan bahwa Lebanon meratifikasi Konvensi PBB Menentang Penyiksaan pada tahun 2000, dan delapan tahun kemudian meratifikasi protokol opsional yang dibangun di atasnya.

Politisi negara telah mengambil tindakan lain, termasuk mengkriminalisasi penyiksaan dalam Undang-Undang Anti-Penyiksaan 2017.

Namun, 15 organisasi mengatakan: “Lebanon memperkuat perlindungan anti-penyiksaannya di atas kertas, [tetapi] dalam praktiknya, penyiksaan tetap lazim. Pengaduan jarang sampai ke pengadilan, dan sebagian besar kasus ditutup tanpa penyelidikan yang efektif.”

Pernyataan itu menambahkan bahwa Undang-Undang Anti-Penyiksaan sendiri tidak memenuhi persyaratan Konvensi PBB Menentang Penyiksaan. (T/RI-1/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.