Amnesty Internasional Minta Pem. Indonesia Tinjau Kembali Hukuman Mati

Direktur Eksekutif Usman Hamid (Kedua dari kanan). (Foto:Nidiya/MINA)

Jakarta, MINA – Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, mengatakan, menurunnya tingkat penerapan secara global pada 2017 menjadi sebuah peluang bagi pemerintah Indonesia untuk meninjau kembali penggunaan hukuman mati.

“Sudah saatnya bagi Indonesia untuk melakukan moratorium terhadap semua eksekusi di 2018, sebagai langkah pertama perjalanan Indonesia dalam menuju penghapusan hukuman mati secara permanen,” ujar Usman saat menyampaikan laporan “Hukuman dan Eksekusi Mati 2017” dalam acara media briefing, di Jakarta, Kamis (12/4).

Ia menambahkan, Indonesia memiliki kapasitas untuk melakukan moratoriun hukuman mati. Pada 2017, negara-negara lain telah menunjukkan dan mengambil langkah berani untuk menghapus hukuman mati.

Menurutnya, memberlakukan moratorium pada pelaksanaan hukuman mati untuk menuju penghapusan sepenuhnya dapat mempermudah upaya diplomasi internasional Indonesia untuk menyelamatkan 188 warga Indonesia yang saat ini menjadi terpidana di luar negeri.

“Bagaimana Indonesia dapat meyakinkan negara lain untuk mengampuni warganya menghadapi hukuman mati di luar negeri jika masih mempraktikan hukuman yang tidak manusiawi di dalam negerinya sendiri?” kata Usman.

Jumlah negara yang memberlakukan eksekusi pada 2017 adalah 23 negara, angka yang sama juga tercatat pada 2016.

Indonesia tidak melakukan eksekusi apapun pada 2017, setelah memutuskan untuk menunda mengeksekusi 10 terpidana mati pada 2016.

Berdasarkan laporan Amnesty Internasional, jumlah eksekusi yang tercatat secara global terus menurun dari 2016 hingga 2017, dari angka 1.032 ke 993. Hal tersebut menunjukkan adanya penurunan 4 persen dan 39 persen dibandingkan 2015, periode di mana terdapat eksekusi didokumentasikan Amnesty Internasional sejak 1989.

Jumlah hukuman mati yang dijatuhkan juga tercatat menurun sebesar 17 persen dari 3.117 pada 2016 menjadi 2.591 pada 2017. Selain perkembangan global yang positif pada 2017, dua negara menghapuskan hukuman mati untuk semua tindak kejahatan yakni Guinea dan Mongolia.(L/R04/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)