Jakarta, MINA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyatakan sangat prihatin banyaknya anak usia dini yang berumur di bawah 18 tahun yang masih duduk di bangku SMP dan SMA hamil di luar nikah di Ponorogo.
“Saat ini berbagai bentuk pornografi, misalnya gambar, ilustrasi, tulisan, suara, animasi, dan sebagainya marak tersebar melalui media komunikasi. Sebagai orang beragama dan menjunjung tinggi budaya bangsa, kami sangat prihatin,” kata Anwar melalui keterangan tertulis, Senin (16/1).
“Tentunya hal ini tidak terlepas dengan maraknya pornografi berupa gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, dan gerak tubuh, melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar kesusilaan dalam masyarakat,” imbuh Anwar.
Ia pun mendesak, pemerintah melakukan penegakan hukum atas Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi untuk melindungi setiap warga negara, khususnya perempuan dan anak-anak.
Baca Juga: Menag RI dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan
“Penegakan UU yang sudah kita buat dan miliki tersebut tentu sangat diperlukan agar kita dapat menyukseskan tujuan dari dibuatnya UU tersebut, yaitu untuk menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang bersumber pada ajaran agama serta melindungi setiap warga negara, khususnya perempuan, anak-anak, dan generasi muda dari pengaruh buruk pornografi,” ujarnya.
Ia menilai bahwa kemajuan teknologi informasi dan komunikasi berpengaruh besar terhadap peningkatan pembuatan, penyebaran, serta penggunaan konten pornografi. Dampaknya, nilai moral dan kepribadian bangsa pun mendapatkan pengaruh buruk dari konten asusila itu.
“Maka pengendalian terhadap media informasi dan komunikasi menjadi sesuatu yang sangat penting, karena kalau tidak, tentu masalah pornografi ini akan mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat indonesia,” ujarnya.
Anwar berargumen, pornografi akan mendorong peningkatan tindak pidana asusila dan pencabulan terhadap anak-anak, seperti yang terjadi di Ponorogo beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia
“Pornografi akan mendorong meningkatnya tindak asusila dan pencabulan seperti yang telah menimpa anak-anak didik kita di Ponorogo,” ungkapnya.
“Kami meminta kepada pihak pemerintah dan para penegak hukum agar bertindak tegas terhadap para pelanggar hukum yang ada, agar tujuan kita untuk melindungi rakyat dari pengaruh buruk pornografi tersebut dapat tercapai,” ujarnya.
Sebelumnya, sekitar 198 anak di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur mengajukan dispensasi kawin atau menikah usia dini di Pengadilan Agama setempat pada sepanjang tahun 2022. (R/R4/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kedutaan Besar Sudan Sediakan Pengajar Bahasa Arab untuk Pondok Pesantren