Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota DPR Dorong Kemenag Terus Beri Perhatian Serius pada Pesantren

Rana Setiawan Editor : Widi Kusnadi - Sabtu, 31 Agustus 2024 - 19:10 WIB

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 19:10 WIB

13 Views

Ilustrasi santri madrasah pondok pesantren. (Foto: Kemenag)

Jakarta, MINA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menjelaskan bahwa amanat dari Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menegaskan Pesantren memiliki kekhasannya sendiri dan menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional.

Oleh karena itu, ia menekankan bahwa Pesantren harus mendapat perhatian serius dari negara.

“Kami tentu mendorong kepada Kementerian Agama untuk terus memberikan perhatian serius terhadap Pesantren yang secara legalitas kenegaraannya telah memiliki undang-undang sendiri,” kata Ace sebagaimana dilaporkan Parlementaria di Jakarta, dikutip MINA, Sabtu (31/8).

Ace menambahkan, implementasi UU Pesantren harus benar-benar dapat diwujudkan dan tercermin dari semakin banyaknya lulusan Pondok Pesantren yang berkualitas.

Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan

Hal ini sebagaimana yang diharapkan dalam UU tersebut yakni mencetak kader-kader ulama yang tafaqquh fiddin, berfikir kebangsaan, moderat dan dapat melestarikan tradisi kitab kuning sebagaimana ciri khas Pesantren.

Untuk itu, Ace menekankan Pesantren harus diberikan ruang, salah satunya melalui dana abadi pendidikan.

“Agar santri-santri yang berprestasi, santri-santri yang memiliki kemampuan akademik, juga mendapatkan beasiswa dari dana abadi Pesantren tersebut. Di samping juga untuk kepentingan operasional pesantren-pesantren di Indonesia yang jumlahnya cukup besar sampai 42.000, itu juga (perlu) mendapatkan perhatian terutama mereka juga adalah anak bangsa yang perlu mendapatkan layanan dari negara,” jelas Ace.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini pun meminta Kemenag untuk melaksanakan amanat UU Pesantren secara konsisten dan konsekuen. Sebab, selain memiliki fungsi pendidikan, Pesantren juga diketahui memiliki fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan

“Di jejaring Pesantren bukan saja mendorong supaya para santri dan para alumninya yang memiliki kemampuan di bidang keagamaan, tetapi juga mereka dituntut untuk memiliki kemandirian ekonomi dengan membuat berbagai kemampuan santripreneur,” pungkasnya.[]

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia

Rekomendasi untuk Anda