Anggota Parlemen Uni Eropa Tolak Kejahatan Israel atas Palestina

Al-Quds, MINA – Hasil kunjungan Delegasi Parlemen untuk hubungan dengan ke Wilayah Pendudukan pada 17 hingga 20 September ini, anggota parlemen menyatakan penolakan mereka terhadap penghancuran desa Khan Al-Ahmar dan komunitas lain yang dilakukan oleh Israel.

Selama kunjungan, anggota parlemen mengunjungi komunitas Badui Khan al-Ahmar, salah satu dari 46 komunitas Badui yang hidup di bawah ancaman penggusuran di daerah yang telah direbut Israel untuk perluasan permukiman ilegal.

“Kami sangat menentang penghancuran desa Badui Khan Al-Ahmar dan komunitas lain yang menghadapi penggusuran di Wilayah Pendudukan. Perintah pembongkaran ini dan yang serupa oleh otoritas Israel memiliki satu tujuan yaitu untuk memperbesar permukiman dan membagi Tepi Barat. Ini adalah bagian dari keputusan perluasan pemukiman Israel yang ilegal, sebagaimana dinyatakan dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334, ”kata anggota parlemen delegasi.

Parlemen Eropa mengadopsi resolusi pada 13 September menentang keputusan Mahkamah Agung Israel yang membolehkan penghancuran Khan al-Ahmar. Parlemen meminta Uni Eropa untuk segera bertindak dan memastikan bahwa penduduk desa masih menetapi rumah dan sekolah mereka.

“Pemindahan secara paksa terhadap orang-orang yang berada di bawah pendudukan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional yang dapat menjadi kejahatan perang,” tambah delegasi tersebut.

“Kami mendukung hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan menyerukan diakhirinya pendudukan. Uni Eropa dan Parlemen Eropa yakin bahwa solusi dua negara adalah satu-satunya cara yang layak untuk mencapai perdamaian antara Israel dan Palestina.

Keputusan pemerintahan Trump untuk mengakhiri semua pendanaan UNRWA telah menghambat layanan pendidikan dan kesehatan yang penting bagi para pengungsi Palestina. AS berusaha untuk melemahkan hak mereka untuk hidup berdaulat di tanah sendiri. UE harus memikul tanggung jawab internasionalnya dan melestarikan kegiatan UNWRA.

Delegasi dewan UE untuk Palestina menyerukan kepada Parlemen Eropa, Komisi, dan Dewan untuk mengambil tindakan tegas untuk mendukung hak rakyat Palestina agar bisa menentukan nasib sendiri. Mereka juga menegaskan kepada negara-negara anggota UE untuk segera mengakui negara Palestina.

“Permukiman Israel dan infrastrukturnya ilegal menurut hukum internasional. Pemukim Israel dan perusahaan menggunakan sumber daya Palestina untuk menghasilkan produk yang diperdagangkan dan dijual di Uni Eropa. Pemukiman benar-benar melanggar hukum internasional, ”kata delegasi.

“Kami terus mendukung LSM Palestina yang berjuang untuk demokrasi dan hak asasi manusia dalam konteks ruang sipil,” kata delegasi.
Delegasi tersebut juga mendengar dari penduduk Al-Quds Timur yang menceritakan tentang tekanan yang meningkat terhadap hak individu dan kolektif mereka. (TA/Sj/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.