Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anies Bentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta

Rendi Setiawan - Selasa, 17 Maret 2020 - 21:22 WIB

Selasa, 17 Maret 2020 - 21:22 WIB

10 Views

Jakarta, MINA – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 328 Tahun 2020.

Melalui Pergub tersebut, Tim Tanggap Covid-19 yang dibentuk melalui Keputusan Gubernur Nomor 291 Tahun 2020 akan melebur dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan anggota yang lebih beragam. Hal ini dijelaskan Ketua Tim Tanggap Covid-19, Catur Laswanto, di Pendopo Gedung Balaikota, Selasa (17/3).

“Tim Tanggap Covid-19 yang telah dibentuk Pemprov DKI Jakarta diselaraskan dengan Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, maka tim Tanggap Covid-19 melebur kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta,” ujar Catur.

Catur menjelaskan, Gugus Tugas memiliki fungsi yang relatif sama dengan Tim Tanggap Covid-19 DKI Jakarta. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta akan diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah yang juga merupakan Ketua Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025

“Adapun anggota Gugus Tugas terdiri atas jajaran Pemprov DKI Jakarta, anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta unsur masyarakat seperti asosiasi kesehatan maupun asosiasi media dan kehumasan,” katanya.

Dia menerangkan, pada awalnya tim Tanggap Covid-19 lebih banyak atau hampir semuanya jajaran Pemprov DKI Jakarta atau SKPD terkait.

Seiring waktu berlalu, keanggotaan Gugus Tugas meliputi jajaran TNI-POLRI dan Forkopinda, sehingga Polda, TNI, Pangarmabar (Panglima Komando Angkatan Armada RI Kawasan Barat), Kejaksaan Tinggi dan juga Pengadilan Tinggi ikut tergabung di dalam keanggotaan Gugus Tugas ini.

“Di samping itu, di dalam Gugus Tugas ini juga ada unsur-unsur yang lebih luas dari masyarakat. Terutama unsur-unsur yang mewakili asosiasi-asosiasi kesehatan, kemudian asosiasi-asosiasi media dan kehumasan,” jelas Catur.

Baca Juga: Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta 2025 Sebesar Rp5,3 Juta

Melalui pembentukan Gugus Tugas tingkat Provinsi DKI Jakarta ini, Catur berharap upaya penanggulangan Covid-19 di wilayah Ibu Kota dapat dikoordinasikan lintas sektor sehingga lebih cepat dan menyeluruh.

“Selain itu, tim ini pula akan tetap berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat Nasional yang diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” katanya. (L/R2/R1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Bulog: Stok Beras Nasional Aman pada Natal dan Tahun Baru

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia