Anies Sampaikan Realisasi Pelaksanaan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018

Jakarta, MINA – Gubernur Provinsi , , menyampaikan realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun anggaran 2018.

Hal itu disampaikan Anies dalam rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta di Ruang Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (24/6) siang.

Anies menjelaskan pendapatan daerah DKI Jakarta yang ditargetkan sebesar Rp 65,81 triliun, terealisasi sebesar Rp 61,24 triliun atau 93,05 persen. Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi Rp 43,33 triliun atau 97,69 persen dari target Rp 44,35 triliun.

“Adapun realisasi Pendapatan Transfer Rp 17,85 triliun atau 83,43 persen dari target Rp 21,40 triliun, dan realisasi lain-lain Pendapatan yang Sah Rp 53,51 miliar atau 92,27 persen dari target Rp 57,99 miliar,” kata Anies.

Terkait realisasi belanja daerah, Anies menjabarkan realisasi Belanja Tidak Langsung sebesar Rp 27,73 triliun atau 81,35 persen dari anggaran sebesar Rp 34,08 triliun, dan realisasi Belanja Langsung Rp 33,68 triliun atau 82,13 persen dari anggaran sebesar Rp 41,01 triliun.

“Belanja tersebut digunakan untuk pelaksanaan program unggulan, antara lain terlaksananya dukungan penyelenggaraan Tuan Rumah Asian Games XVIII Tahun 2018; pembangunan maupun peningkatan jalan dan jembatan; antisipasi banjir, rob, dan genangan; peningkatan kualitas lingkungan perumahan dan pemukiman kota,”  katanya.

Anies menegaskan realisasi belanja daerah juga digunakan dalam pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, pembinaan dan pengembangan UKM, peningkatan ketahanan pangan di masyarakat, pengembangan dan pengelolaan air bersih, pengembangan destinasi wisata, pengelolaan dan pelayanan pajak daerah, serta peningkatan kualitas pendidikan.

Selain pendapatan dan realisasi daerah, Anies juga menyatakan pembiayaan daerah sebesar Rp.17,43 triliun untuk penerimaan dan Rp.7,51 triliun dalam pengeluaraan khususnya untuk penyertaan modal kepada PD Pasar Jaya, PD Pal Jaya, PD Dharma Jaya, PD Pembangunan Sarana Jaya, PT Food Station Tjipinang, PT Jakarta Propertindo, dan PT MRT.

Dari realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan APBD tahun anggaran 2018 tersebut, diperoleh Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Pemprov DKI Jakarta Tahun 2018 sebesar Rp.9,75 triliun.

“Alhamdulillah berkat doa dan kerja keras kita bersama, Hasil audit atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2018, BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian”, ini merupakan penghargaan tertinggi atas proses peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya.

Opini Kewajaran oleh BPK-RI berdasarkan pada kriteria penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan; kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; efektivitas sistem pengendalian internal; dan pengungkapan yang cukup.

“Pemprov DKI Jakarta kemudian akan melakukan upaya peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan demi terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” katanya. (T/R06/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)