Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ARAB SAUDI PERPANJANG PEMBERIAN AMNESTI SELAMA EMPAT BULAN

Admin - Selasa, 2 Juli 2013 - 23:08 WIB

Selasa, 2 Juli 2013 - 23:08 WIB

508 Views ㅤ

Jeddah, 23 Sya’ban 1434/3 Juli 2013 (MINA) – Pemerintah Arab saudi memperpanjang masa pemberian pengampunan (amnesti) bagi para pekerja asing untuk mendapatkan status hukum di negara itu hingga akhir tahun Hijriah pada 3 November 2013 mendatang dari tenggat waktu sebelumnya 3 Juli 2013 ini.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan dalam sebuah pernyataan resminya, pemerintah Arab Saudi mengeluarkan perintah sesuai dengan arahan kerajaan untuk memberi waktu tambahan bagi pekerja yang melanggar peraturan kerja dan tinggal selama maksimal tiga bulan efektif sejak 4 Juli 2013 untuk memperbaiki status mereka.

Perintah itu didasarkan pada apa yang telah disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri, Dalam Negeri, dan Tenaga Kerja Arab Saudi.

“Ini sebagai tanggapan terhadap permintaan dari warga, orang asing, dan sektor bisnis,” kata Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi  seperti dilaporkan Saudi Press Agency yang dikutip kantor berita Islam MINA (Mi’raj News Agency).

Baca Juga: Gunung Berapi Kanlaon di Filipina Meletus, 45.000 Warga Mengungsi

Setelah berakhirnya waktu tambahan maksimal, pemerintah Arab Saudi akan memulai kampanye mereka untuk menahan pelaku pelanggaran di seluruh wilayah Arab Saudi, efektif dari tanggal 1 Muharram 1435 dan semua prosedur hukum harus diterapkan terhadap para pelanggar.

Departemen Dalam Negeri dan Tenaga Kerja Arab saudi meminta semua orang yang bersangkutan bekerja untuk memenuhi semua persyaratan hukum dan memperbaiki status mereka secepat mungkin dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud.

Warga asing overstay (tinggal terlalu lama) yang tidak merespon positif dikenakan hukuman maksimal sesuai dengan ketentuan peraturan.

Awal tahun ini, pemerintah Arab Saudi mulai mengambil tindakan keras pada banyak pekerja asing yang telah melanggar ketentuan visa mereka dengan pemeriksaan mendadak di jalan-jalan dan kantor pemerintahan.  

Baca Juga: Presiden Korea Selatan Selamat dari Pemakzulan

Sebelumnya, pemberlakuan kebijakan amnesti bagi seluruh warga negara asing di Arab Saudi yang tidak memiliki izin tinggal diberlakukan terlalu singkat di negara tersebut yaitu 11 Mei-3 Juli 2013.

Arab saudi mengumumkan pemberian amnesti di mana para pekerja akan diberi pengampunan biaya atau denda atas pelanggaran visa seperti melebihi batas atau beralih pekerjaan. Namun, penundaan birokrasi berarti banyak yang masih belum diatur status mereka. (T/P02/R2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Jumat Pagi Sinagog Yahudi di Meulbourne Terbakar

Rekomendasi untuk Anda