Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AS Coba Tekan Brunei Mengenai Undang-undang Syariah

Syauqi S - Selasa, 2 April 2019 - 00:42 WIB

Selasa, 2 April 2019 - 00:42 WIB

8 Views ㅤ

Bandar Seri Begawan, MINA – Menghadapi kritik dan seruan boikot, Brunei pada Ahad (31/3) membela hak kedaulatannya untuk memberlakukan hukum pidana rajam, potong anggota badan, cambuk, dan hukuman penjara yang panjang bagi tindakan atau kejahatan yang bertentangan dengan hukum Islam.

Kedutaan Besar Amrika Serikat di Bandar Seri Begawan mengeluarkan peringatan keamanan, memperingatkan warganya tentang implementasi hukum syariah itu, mulai Rabu (3/4), yang dikenal sebagai Hukum Pidana Syariah (SPC). Demikian CNSNews.com melaporkan, Senin (1/4).

“SPC memperkenalkan prosedur peradilan dan hukuman baru, termasuk, untuk pelanggaran tertentu dan dalam keadaan pembuktian tertentu, amputasi tangan atau kaki dan dirajam hingga mati,” kata Kedutaan. “SPC berlaku terlepas dari agama atau kewarganegaraan individu, meskipun beberapa bagian hukum memiliki penerapan khusus untuk umat Islam.”

Hukuman berbasis syariah, pertama kali disepakati lima tahun yang lalu tetapi diterapkan sepenuhnya sekarang, termasuk pidana rajam untuk perzinaan dan sodomi, berlaku untuk Muslim dan non-Muslim. Pelanggaran terkait kemurtadan juga menghadapi hukuman mati.

Baca Juga: Wabah Kolera Landa Sudan Selatan, 60 Orang Tewas

Meski menghadapi kritikan keras dari sejumlah negara dan kalangan, Brunei berkeras adalah haknya untuk menerapkan hukum Islam yang akan memungkinkan pidana rajam hingga mati untuk pelaku perzinaan dan homoseksualitas.

Dalam sebuah pernyataan, Ahad, kantor Perdana Menteri Brunei mengatakan, “Brunei Darussalam adalah negara Islam yang berdaulat dan sepenuhnya independen dan, seperti semua negara independen lainnya, menegakkan aturan hukumnya sendiri.”

“Brunei Darussalam selalu mempraktikkan sistem hukum ganda, yang didasarkan pada Hukum Syariah dan yang lainnya berdasarkan Hukum Umum.”

Pernyaataan itu menegaskan hukum syariah dan hukum umum akan berjalan pararel. “Undang-undang (syariah), selain untuk mempidanakan dan mencegah tindakan yang bertentangan dengan ajaran Islam, juga bertujuan untuk mendidik, menghormati, dan melindungi hak-hak yang sah dari semua individu, masyarakatm, atau kebangsaan dari setiap agama dan ras,” kata pernyataan kantor Perdana Menteri Brunei.

Baca Juga: Kedubes Turkiye di Damaskus Kembali Beroperasi setelah Jeda 12 Tahun  

Sebelumnya,  politisi di Eropa dan Amerika Serikat telah menyerang rencana itu dan mengajukan keprihatinan dengan Brunei.

“Merajam orang sampai mati karena homoseksualitas atau perzinaan itu mengerikan dan tidak bermoral,” kata mantan Wakil Presiden AS Joe Biden dalam sebuah unggahan di Twitter pada Jumat. “Tidak ada alasan – bukan budaya, bukan tradisi – untuk jenis kebencian dan tidak manusiawi semacam ini.” (T/R11/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: UNICEF Serukan Aksi Global Hentikan Pertumpahan Darah Anak-Anak Gaza

Rekomendasi untuk Anda

Asia
Asia
menteri pemuda-Brunei times
Asia
Asia
Asia
Sosok
Indonesia
MINA Preneur
Kolom