AS Tegaskan Menentang Pengumuman ICC tentang Dugaan Kejahatan Perang Israel

Kepala Jaksa Penuntut ICC Fatou Bansouda. (Foto: Ap/Robin Lonkhuijsen, pool)

Washington, MINA – Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo pada Jumat (20/12) menyatakan penentangan terhadap keputusan Kepala Jaksa Penuntut Pengadilan Kriminal Internasional (), yang akan melanjutkan penyelidikan atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan di wilayah Palestina.

“Kami dengan tegas menentang ini dan tindakan lain apa pun yang berupaya menargetkan Israel secara tidak adil,” kata Pompeo, demikian Times of Israel melaporkan.

“Kami tidak percaya Palestina memenuhi syarat sebagai negara berdaulat. Karena itu mereka tidak memenuhi syarat untuk memperoleh keanggotaan penuh, atau berpartisipasi sebagai negara dalam organisasi, entitas, atau konferensi internasional, termasuk ICC,” katanya.

Di Twitter, Pompeo menambahkan, “Jalan menuju perdamaian abadi adalah melalui negosiasi langsung.”

Pada Sabtu (21/12), mantan Penasihat Keamanan Nasional AS John Bolton mengatakan, keputusan itu “membuktikan lagi bahwa ICC adalah pelanggaran hukum dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kedaulatan AS dipertaruhkan di sini serta Israel … Tidak ada kompromi dan tidak ada penyerahan pada titik ini.”

Kepala Jaksa Penuntut ICC Fatou Bensouda mengatakan pada Jumat bahwa ia “puas bahwa ada dasar yang masuk akal untuk melanjutkan penyelidikan atas situasi di Palestina.”

Dia menambahkan, “ada dasar yang masuk akal untuk percaya bahwa kejahatan perang dilakukan dalam konteks permusuhan 2014 di Gaza” oleh Pasukan Pertahanan Israel (IDF), karena diduga melancarkan serangan yang tidak proporsional dan “pembunuhan yang disengaja dan sengaja menyebabkan cedera serius pada tubuh atau kesehatan … dan dengan sengaja mengarahkan serangan terhadap benda atau orang menggunakan lambang khas Konvensi Jenewa.”

Dia mengatakan, ada juga “dasar yang masuk akal untuk percaya bahwa anggota Hamas dan kelompok bersenjata Palestina melakukan … kejahatan perang” dengan menargetkan warga sipil dan menyiksa individu.

Sementara itu, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berpendapat bahwa ICC “tidak memiliki wewenang untuk mengadili masalah ini. Ia memiliki yurisdiksi hanya dalam tuntutan hukum yang diajukan oleh negara berdaulat, tetapi tidak pernah ada negara Palestina. Kami tidak akan menerima atau menyetujui ketidakadilan ini. Kami akan terus memperjuangkannya dengan semua alat yang kami miliki.”

Di sisi lain, Hamas memuji langkah maju ICC meski kelompok itu juga bisa menjadi target dari keputusan tersebut. (T/RI-1/B05)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.