Washington, MINA – Pemerintahan Presiden AS Donald Trump mengumumkan pada Jumat (31/1), pihaknya membatasi imigrasi legal dari enam negara tambahan yang menurut para pejabat tidak memenuhi standar keamanan.
Para pejabat mengatakan, imigran dari Kirgistan, Myanmar, Eritrea, Nigeria, Sudan dan Tanzania akan menghadapi pembatasan baru dalam mendapatkan visa tertentu untuk datang ke Amerika Serikat.
Namun, itu bukan larangan perjalanan total, tidak seperti upaya Trump sebelumnya yang menimbulkan kemarahan di seluruh dunia karena menargetkan Muslim secara tidak adil, demikian The New Arab melaporkan.
Trump dijadwalkan menandatangani proklamasi pembatasan paling cepat hari itu. Pembatasan akan berlaku 21 Februari.
Baca Juga: AS Pertimbangkan Hapus HTS dari Daftar Teroris
Pengumuman itu muncul ketika Trump mencoba untuk mempromosikan tindakan keras pemerintahnya pada imigrasi, mencontoh keputusan yang memotivasi para pendukungnya pada 2016.
Trump dinilai berharap langkah itu memiliki dampak yang sama pada November tahun ini, ketika ia bersaing dalam pemilu keduanya. (T/RI-1RI-1/RS3)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Mahasiswa Yale Ukir Sejarah: Referendum Divestasi ke Israel Disahkan