Ramallah, 18 Rabi’ul Awwal 1435/20 Januari 2014 (MINA) – Hanan Ashrawi, anggota Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) mengutuk keras pernyataan Menteri Luar Negeri (Menlu) Australia, Julie Bishop, yang menyerukan masyarakat internasional untuk menahan diri dari pelabelan permukiman Israel sebagai ‘ilegal’ berdasarkan hukum internasional.
“Saya ingin mengingatkan Pemerintah Australia, mengacu kepada prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia internasional dan hukum humaniter internasional, semua permukiman [Israel] adalah ilegal,” kata Ashrawi, wanita politisi terkemuka Palestina itu, demikian diberitakan Kantor Berita Palestina WAFA yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Senin.
Menlu. Australia Julie Bishop, yang juga politisi wanita, baru-baru ini menyesalkan pejabat-pejabat dan negara-negara Uni Eropa yang menekan Israel menghentikan kegiatan pembangunan permukiman dan ekspansi di wilayah pendudukan Palestina.
Baca Juga: Paraguay Resmi Kembalikan Kedutaannya di Tel Aviv ke Yerusalem
Ashrawi menyatakan, dengan mengacu pada Pasal 49 dari Konvensi Jenewa Keempat dan Pasal 43 Peraturan Den Haag, termasuk konvensi internasional lainnya, maka secara eksplisit Israel dapat dinyatakan melakukan pelanggaran langsung terhadap hukum internasional karena membangun permukiman-permukiman ilegal di wilayah yang bukan miliknya, disertai penggusuran penduduk asli.
Sebelumnya, pada Maret 2013, Misi Pencari Fakta Dewan Hak Asasi Manusia PBB menyatakan, berdasarkan hukum internasional, Israel tidak boleh memindahkan warganya sendiri ke wilayah Palestina yang didudukinya.
Laporan tersebut secara eksplisit memaparkan, ‘Statuta Roma’ menyatakan yurisdiksi Mahkamah Pengadilan Internasional atas deportasi atau pemindahan, secara langsung maupun tidak langsung oleh penguasa pendudukan sebagian dari penduduk sendiri ke wilayah yang didudukinya, atau deportasi atau pemindahan seluruh atau sebagian dari penduduk wilayah yang diduduki dalam atau di luar wilayah itu.
Ashrawi menekankan pernyataan Bishop adalah “pergeseran berbahaya dalam posisi kebijakan luar negeri Australia” sebagai sikap Australia yang sengaja menentang konsensus-konsensus internasional.
Baca Juga: Abu Ubaidah Serukan Perlawanan Lebih Intensif di Tepi Barat
“Menlu. Australia itu juga mengirim pesan jelas pada masyarakat internasional dan rakyat Palestina, bahwa negara sekutu utama Amerika Serikat itu lebih berkomitmen mendukung pencaplokan Israel atas tanah Palestina, daripada mendukung setiap usaha mencapai perdamaian untuk mengakhiri pendudukan militer di wilayah Palestina, pembentukan negara Palestina merdeka dengan Al-Quds (Yerusalem) sebagai ibukotanya, dan dengan batas wilayah seperti sebelum Perang 1967,” tegas Ashrawi.
Ashrawi mendesak Pemerintah Australia untuk memperjelas posisi resmi mengenai permukiman ilegal yang terius dibangun Israel dan bertindak sesuai dengan aturan hukum dan konsensus internasional.
Dia meminta Australia untuk bergabung dengan masyarakat internasional mematuhi hukum internasional dan hak asasi manusia serta berpartisipasi dalam tahun 2014 sebagai Tahun Internasional Solidaritas dengan Rakyat Palestina.
Israel pekan lalu mengumumkan rencana untuk membangun sekitar 1.800 rumah baru bagi pemukim ilegal Yahudi di Tepi Barat, termasuk wilayah Arab Al-Quds Timur.
Baca Juga: Tentara Israel Mundur dari Kota Lebanon Selatan
Pengumuman itu terjadi hanya beberapa hari setelah kunjungan misi perdamaian terakhir Menteri Luar Negeri AS John Kerry di wilayah itu, yang menyatakan permukiman Israel “tidak sah” dan “tidak membantu” proses perdamaian Palestina-Israel.
Sebaliknya bahkan Israel memulai pembangunan jalan baru bagi permukiman ilegal di sebelah timur kota Bethlehem, utara Tepi Barat yang didudukinya, untuk melayani pemukiman ilegal israel ‘Har Gilo’, yang sedang dibangun di sana.
Sumber lokal melaporkan bahwa Israel menjaga rencana proyek rahasia pembangunan permukiman baru bagi ekstrimis Yahudi, media Palestina Al-Resalah melaporkan.
Sementara Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa (EU) Catherine Ashton mengatakan “sangat khawatir” atas rencana tersebut, dan menyatakan permukiman Israel itu adalah “ilegal berdasarkan hukum internasional” dan “menghambat proses perdamaian”.
Baca Juga: PBB Adopsi Resolusi Dukung UNRWA dan Gencatan Senjata di Gaza
Masyarakat internasional juga menganggap seluruh permukiman yang dibangun Israel di atas tanah yang dicaploknya dalam Perang Enam Hari 1967 adalah ‘ilegal’. Dinyatakan, permukiman Yahudi yang dibangun di daerah-daerah vital Palestina yang diduduki , seperti Lembah Yordania; di dalam dan sekitar lahan pertanian serta kebun milik warga Palestina adalah ilegal. Israel bahkan menduduki pegunungan dan puncak-puncak bukit, untuk mengontrol penguasaan penuhnya pada sumber daya alam, bukit, lembah dan mengontol masyarakat Palestina.(T/P02/IR)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Menhan Israel: Ada Peluang Kesepakatan Baru Tahanan Israel