Azan dibuat Remix, DJ Inggris Dihukum Setahun Penjara di Tunisia

DJ Dax J

Tunis, 10 Rajab 1438/ 7 April 2017 (MINA) – Seorang joki disko (Disk Jockey/DJ) Inggris dihukum setahun penjara setelah menggunakan azan sebagai salah satu musik remix nya di sebuah klub malam di .

Pengadilan Tunisia memvonis DJ kelahiran London Dax J  atas dakwaan ketidaksenonohan publik dan menyinggung moralitas publik oleh pengadilan Tunisia, namun dia sudah melarikan diri dari negara itu sebelum pengadilan memberi keputusan, lapor BBC.

Sebuah rekaman menjadi viral tersebar yang memperlihatkan seorang DJ Dax memainkan azan remix dalam kegiatan Orbit Festival di Nabeul. Para pengunjung klub menari di atas remix yang dimainkan dua DJ termasuk Dax. Klub malam itu , akhirnya ditutup pemerintah atas kejadian ini.

Gubernur Nabeul, Mnaouar Ouertani berkomentar,  ‘Kami tidak akan membiarkan serangan terhadap religious manapun karena itu sakral.”

Seorang juru bicara pengadilan mengatakan pihaknya telah menghapus dakwaan terhadap pemilik klub malam dan penyelenggara acara, namun tidak untuk sang DJ.

Namun jaksa penuntut mengajukan banding dan mengatakan kedua pihak itu harusnya memeriksa apa yang Dax J akan mainkan dalam kegiatan mereka.

Sebelum meninggalkan Tunisia, Dax  meminta maaf kepada masyarakat yang merasa tersinggung dengan apa yang dilakukannya.

“Tidak pernah jadi niat saya membuat marah siapapun,” tulisnya dalam sebuah pernyataan.

Penyelenggara Orbit Festival juga meminta maaf pada halaman Facebook resmi mereka, mengatakan mereka tidak bertanggung jawab atas apa yang dimainkan para DJ. (T/RE1/P1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor:

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.