Badan Akademik di AS Protes Arahan Israel Tolak Hak Pendidikan Warga Palestina

Washington DC, MINA – Badan Akademik Timur Tengah terbesar di Amerika Utara atau The Middle East Studies Association () memprotes arahan Israel yang menolak hak warga Palestina atas pendidikan, WAFA melaporkan.

MESA pada Selasa (5/4) melayangkan surat protes kepada Perdana Menteri Israel Naftali Bennet, Menteri Pendidikan Yifat Shasha-Biton, Menteri Kehakiman Gideon Sa’ar, Kepala Administrasi Sipil di Tepi Barat Brigadir Jenderal Ghasan Alyan, dan Ketua Panitera Mahkamah Agung Idit Malul, memprotes arahan Israel yang baru-baru ini dirilis, “Prosedur Masuk dan Tempat Tinggal Orang Asing di Wilayah Yudea dan Samaria,” yang dijadwalkan mulai berlaku sebagai kebijakan pada Mei 2022.

“Dirilis oleh COGAT (Koordinasi Kegiatan Pemerintah di Wilayah), kebijakan tersebut memberi militer Israel kekuatan sepihak untuk memilih dan mengecualikan fakultas internasional, peneliti akademis, dan siswa yang ingin mengajar, belajar, dan melakukan penelitian di universitas Palestina, ” kata MESA dalam surat itu.

MESA menegaskan komitmennya dalam surat tersebut untuk memastikan kebebasan akademik berekspresi, baik di dalam kawasan dan sehubungan dengan studi kawasan di Amerika Utara dan di tempat lain, mengecam arahan tersebut.

“Upaya untuk mengisolasi cendekiawan dan mahasiswa Palestina dari komunitas ilmiah internasional dan suatu bentuk penyensoran yang bertujuan membatasi kebebasan berbicara dan berserikat akademisi dan mahasiswa internasional dengan menolak akses dan keterlibatan mereka dengan para sarjana dan mahasiswa Palestina, serta menutup peluang profesional dan pendidikan di universitas-universitas Palestina.”

“Kami mengutuk kebijakan yang diusulkan ini dalam istilah yang paling keras sebagai eskalasi yang jelas dari upaya gigih pemerintah Anda untuk menolak hak warga Palestina atas pendidikan,” ujarnya MESA dalam pernyataannya.

“Jika arahan di atas menjadi kebijakan, ditulis menjadi undang-undang, itu akan membatasi jumlah instruktur asing hingga 100-150 mahasiswa asing setiap tahun untuk semua institusi pendidikan tinggi di Tepi Barat. Militer Israel akan memiliki wewenang untuk menentukan penerimaan kualifikasi dan bidang studi pelamar.

Mengutip kebijakan yang diusulkan, dosen dan peneliti yang unggul dalam profesi yang diperlukan akan disetujui jika terbukti, dengan kepuasan pejabat COGAT yang berwenang. Tidak jelas keahlian apa, jika ada yang dimiliki pejabat semacam itu untuk menilai kualifikasi para akademisi dan mahasiswa ini, juga tidak ada batas waktu yang jelas yang diberikan untuk proses persetujuan ini. Apalagi jika dikeluarkan, izin untuk mengajar atau belajar di universitas Palestina akan berlaku untuk jangka waktu satu tahun dan dapat diperpanjang selama dua puluh tujuh bulan, setelah itu sarjana harus meninggalkan Tepi Barat selama sembilan bulan sebelum mengajukan izin lagi. Seluruh masa tinggal, bahkan dalam struktur yang tidak berurutan ini, tidak boleh lebih dari lima tahun.”

“Kebijakan ini akan mencabut fakultas dan mahasiswa yang tidak memiliki izin tinggal (yang jarang diberikan) dan membatasi kapasitas universitas Palestina untuk perekrutan dan pertukaran intelektual. Ini juga memberlakukan kerangka waktu yang tidak dapat dijalankan pada program penelitian jangka panjang dan perencanaan inisiatif, merusak prosedur akreditasi, rekrutmen, penunjukan dan promosi yang sudah ada di lembaga pendidikan Palestina, dan selanjutnya membatasi proyek dan program yang ada yang didanai oleh negara dan lembaga donor — termasuk Uni Eropa, Departemen Pendidikan AS, British Council, dan badan internasional lainnya.”

“Badan akademik tersebut mengatakan bahwa fakta bahwa pasukan militer pendudukan bertindak sebagai penengah akademik di lembaga-lembaga pendudukan Israel tidak boleh diterima, sambil menekankan bahwa arahan ini hanyalah perkembangan terbaru dalam penyempitan dan pelanggaran kebebasan akademik hak warga Palestina yang sedang berlangsung. ”

“Sekilas sekilas selama beberapa bulan terakhir menunjukkan rekor panjang ini. Faktanya, komite kami telah berkali-kali menulis kepada Anda tentang serangan mengerikan dan kekerasan terhadap mahasiswa dan staf universitas Palestina, dan khususnya di Universitas Birzeit. Serangan, penyerangan, dan penahanan ini merupakan pelanggaran berat terhadap hak-hak dasar atas pendidikan dan kebebasan akademik. Secara khusus, ini jelas merupakan pelanggaran hak atas pendidikan yang tercantum dalam Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948 dan Pasal 13 Kovenan Internasional 1966 tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Israel adalah pihak UDHR dan penandatangan ICESCR dan oleh karena itu berkewajiban untuk menjunjung tinggi mereka.”

Akhir surat, MESA meminta para penerima arahan Isrea untuk “menolak kebijakan yang diusulkan ini dan mencegahnya menjadi undang-undang.”(T/R5/RS3)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Hasanatun Aliyah

Editor: bahron

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.