BAGI YANG SUDAH HAJI, TUNGGU 10 TAHUN LAGI

(Dok. Kemenag)
(Dok. )

Jakarta, 9 Sya’ban 1436/27 Mei 2015 (MINA) – Jika anda sudah pernah berhaji dan ingin mendaftar lagi, bersiaplah untuk menunggu sepuluh tahun kemudian.

Ya, Menteri Agama mengaku baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang antara lain mengatur bahwa orang yang sudah berhaji dan ingin mendaftar lagi, baru diberi kesempatan paling cepat sepuluh tahun kemudian.

“Mulai sekarang akan diberlakukan bagi setiap calon jamaah yang mendaftar tahun ini dan sudah berhaji, maka paling cepat bisa berhaji (lagi) sepuluh tahun kemudian,” demikian dijelaskan Lukman di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/05), sebagaimana laman resmi Kemenag melaporkan.

“Kebijakan ini dalam rangka untuk mempriotitaskan bagi yang belum berhaji. Tapi tidak menutup pintu sama sekali bagi yang sudah. Karena diberi peluang setelah sepuluh tahun,” jelasnya.

Menurutnya, masa tunggu jamaah haji semakin panjang karena animo masyarakat yang semakin besar tidak sebanding dengan kuota haji Indonesia.

Karenannya, Kemenag mengambil kebijakan haji bahwa haji betul-betul diprioritaskan bagi yang belum pernah berhaji sama sekali. “Jadi itu salah satu cara kita memperpendek antrian,” terangnya.

“Saya kemarin baru saja menandatangani Peraturan Menteri Agama (PMA). Jadi ke depan itu, haji hanya dimungkinkam berulang setelah sepuluh tahun,” tambahnya.

Data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah menunjukan bahwa antrian jamaah haji terlama mencapai 28 tahun (2043), yaitu di Kabupaten Wajo.

Sedangkan antrian terpendek sampai 5 tahun (2020), yaitu di Kabupaten Seluma dan Kaur. (T/P011/R05)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Comments: 0