Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahasa Indonesia Harus Jadi Tuan Rumah di Negara Sendiri

Hasanatun Aliyah - Rabu, 20 Desember 2017 - 16:57 WIB

Rabu, 20 Desember 2017 - 16:57 WIB

135 Views

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bersama pejabat Eselon I (satu) Kemendikbud. (Foto: Aliya/MINA)

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bersama pejabat Eselon I (satu) Kemendikbud. (Foto: Aliya/MINA)

Jakarta, MINA – Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Dadang Sunendar mengatakan Bahasa Indonesia harus menjadi tuan rumah di negaranya sendiri.

Bahasa Indonesia harus jadi bahasa tuan rumah di negara sendiri. Jangan sampai Bahasa Indonesia  menjadi bahasa asing di negara sendiri,” katanya dalam acara laklimat media ‘Kilas Kinerja Bidang Kebudayaan dan Bahasa’ di gedung Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Rabu (20/12).

Menurutnya, dalam menyikapi maraknya penggunaan bahasa asing di tanah air Indonesia terutama di berbagai media daring (online), bagi Kemendikbud adalah tantangan yang tidak mudah.

“Tantangan kami tidak mudah, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Kami melihat iklan-iklan yang mempernggunakan bahasa asing sangat merajalela,” ujarnya.

Baca Juga: Wamenag Sampaikan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Perbaiki Infrastruktur Pendidikan 

Ia menjelaskan, hampir setiap pekan Kemendikbud menerima berbagai pengaduan dari masyarakat yang mengeluhkan hal tersebut baik surat cetak secara langsung, maupun elektronik melalui media daring.

“Jadi hampir setiap pekan kami menerima surat pengaduan yang menyampaikan keluhan-keluhan tersebut dan kami telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi itu, misalnya melalui surat edaran dari perizinan Menteri untuk diberikan kepada Pemda seperti gubernur, bupati, wali kota dan sebagainya buat mengingatkan perlu adanya ruang publik  bebas dari bahasa asing,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam Undang-Undang no 24 pasal 36 ayat 3 tahun 2009 yang menyatakan, Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

“Meski ada anjuran untuk belajar bahasa asing, namun kita sebagai warga Indonesia harus mengutamakan Bahasa Indonesia di negara ini, sebelum bahasa asing,” tambahnya. (L/R10/P1)

Baca Juga: Hari Guru, Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam Dua Tahun

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda