Bahaya Saksi Palsu

Oleh Bahron Ansori, Redaktur MINA

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa sallam bersabda, “Maukah kamu aku kabarkan tentang dosa-dosa besar, yaitu: menyekutukan Allah, durhaka kepada ibu bapak, perkataan dusta dan . Dan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam selalu mengulangi ucapannya sehingga kami berkata, “Alangkah baiknya jika beliau mau berhenti.” (HR. Bukhari, Muslim dan Tirmidzi).

Bersaksi palsu yaitu orang yang diminta oleh hakim untuk menerangkan dengan sebenarnya atas sesuatu yang pernah diketahui atau didengar sendiri terkait dengan mengadili suatu hal, tatapi ia mendustakannya.

Persoalan kesaksian ini banyak berlaku di pengadilan dalam menetapkan hak-hak manusia, sehingga dengan adanya kesaksian dan bukti lainnya sangat membantu seorang hakim dalam menetapkan hak dan memutuskan hukuman kepada seorang terdakwa.

Seorang saksi sangat berpengaruh untuk membela hak-hak manusia dalam menetapkan keadilan, maka saksi yang dusta dalam memberikan kesaksiannya dengan demikian telah merampas hak orang lain, sehingga menimbulkan kezaliman.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala  mengancam orang yang memberikan kesaksian palsu dengan siksaan yang pedih. Allah Subhanahu Wa Ta’ala  berfirman, “Dan orang-orang kafir berkata, ‘Al-Quran ini hanyalah kebohongan yang diada-adakan oleh Muhammad, dan (dalam hal ini) dia dibantu oleh kaum yang lain’. Sesungguhnya mereka telah berbuat suatu kezaliman dan dusta yang besar.” (Qs. Al Furqan: 4).

Kesaksian palsu termasuk perbuatan zalim, dusta dan dosa besar sebab perbuatan itu tidak hanya merugikan terdakwa tapi juga keluarga terdakwa. Bagaimana tidak, karena kesaksian palsu, orang yang salah dan harusnya dihukum, jadi bebas.

Sebaliknya orang yang tidak bersalah dan seharusnya bebas jadi masuk penjara. Allah Subhanahu Wa Ta’ala tidak memberikan hidayah kepada orang yang melampaui batas lagi pendusta, seperti dalam firmanNya, “Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang melampaui batas lagi pendusta.” (Qs. Al Mu’min: 28).

Tentang dosa besar ini, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, “Maukah kamu aku kabarkan tentang dosa-dosa besar, yaitu: menyekutukan Allah, durhaka kepada ibu bapak, perkataan dusta dan saksi palsu. Dan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam selalu mengulangi ucapannya sehingga kami berkata, “Alangkah baiknya jika beliau mau berhenti.” (HR. Bukhari, Muslim dan Tirmidzi).

Orang yang bersaksi palsu berarti ia telah bersumpah palsu. Kelak, orang yang rela bersumpah palsu untuk persaksian palsu, maka ia akan dimurkai oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, “Siapa yang mengucapkan sumpah palsu yang dengannya ia akan mendapatkan sebagaian harta orang muslim (yang lain), niscaya ia akan bertemu dengan Allah dalam keadaan dimurkai oleh-Nya.” (HR. Muttafaqun ‘alaih).

Betapa banyak hari ini kita saksikan di kalangan pejabat yang nota bene orang-orang pemegang kekuasaan melakukan saksi palsu? Hanya karena malu mengakui kesalahan seseorang melakukan saksi palsu didepan hakim. Dengan berbagai alasan disampaikannya. (A/RS3/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.