Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baleg DPR RI: RUU Sidiknas 2022 Seharusnya Perbaiki UU No. 20/2003 terkait Madrasah

kurnia - Rabu, 30 Maret 2022 - 15:05 WIB

Rabu, 30 Maret 2022 - 15:05 WIB

8 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi mengatakan, adanya RUU Sidiknas 2022 seharusnya bertujuan memperbaiki dan menyempurnakan UU No. 20 tahun 2003. Selama ini, porsi untuk madrasah kurang mendapatkan perhatian dari Pemerintah.

“Mestinya lebih diperhatikan dan diberikan dorongan yang baik untuk lebih mengembangkan sistem pendidikan mereka, bukan dihilangkan dari RUU Sidiknas 2022,” kata Achmad dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (30/3).

Ia mengatakan, dalam UU no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional frasa “Madrasah” telah disebutkan beberapa kali yaitu: Ketentuan Umum Pasal 1 nomor 25, Pasal 17 ayat 2, Pasal 18 ayat 3, Pasal 38 ayat 2, Pasal 51 ayat 1, Bagian ketiga, Pasal 56 ayat 1, ayat 3, ayat 4, Pasal 66 ayat 1.

Menurut Data Statistik Pendidikan Islam Kementrian Agama pada tahun 2019/2020 terdapat 82. 418 lembaga pendidikan dari tingkatan RA, MI, MTS dan MA, dengan besaran 95,1% swasta. Sementara yang negeri hanya 4,9% saja. Sedangkan jumlah siswa pada semester genap 2019/2020 ada 9.450.198 siswa.

Baca Juga: Menag RI dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan

Seharusnya Pemerintah harus berterima kasih dan bersyukur dengan adanya lembaga pendidikan seperti madrasah, karena madrasah sudah membantu mencerdaskan anak bangsa dengan amanat Pasal 31 UUD 1945.

“Kami mengingatkan kepada pemerintah untuk mematangkan konsep RUU Sisdiknas dan memastikan agar frasa madrasah jangan dihilangkan. Sebab, info yang kami dapatkan bahwa dalam draft revisi UU Sisdiknas tidak memuat frasa madrasah. Karena menghilangkan madrasah dalam RUU Sisdiknas adalah bentuk diskriminasi dalam dunia pendidikan,” imbuhnya.

Achamd mengatakan, selama ini fakta menunjukkan bahwa sangat besar peran madrasah dalam pendidikan di Indonesi. Karenanya masyarakat Indonesia sangat membutuhkan keberadaan madrasah yang mendapatkan kepercayaan yang tinggi dari masyarakat.

“Dengan peran madrasah yang sudah terbukti nyata terhadap pembentukan generasi bangsa tersebut, maka seharusnya madrasah harus lebih diperhatikan, diperkuat dan dicantumkan dalam Undang-Undang. Jangan malah dihapus,” jelasnya.

Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia

“Selama ini sistem pendidikan madrasah sudah diakui dan berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan UU No 20 tahun 2003, jika madrasah tidak masuk dalam sistem pendidikan nasional, siswa ini akan dikemanakan, apakah akan ditampung atau dialihkan ke sekolah-sekolah diluar madrasah, Sekolah yang ada saja tidak bisa menampung seluruh calon siswa yang ada saat ini,” tambahnya.

Karena itulah, dia menegaskan, jika frasa madrasah dihilangkan dari draft RUU Sisdiknas, maka Fraksi PPP menolah Revisi UU Sisdiknas masuk Prolegnas Prioritas. “Artinya, tidak ada revisi,” tegasnya. (R/R4/R2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Kedutaan Besar Sudan Sediakan Pengajar Bahasa Arab untuk Pondok Pesantren

Rekomendasi untuk Anda