Jakarta, MINA – Pasangan Dony Mulyana Kurnia dan Yayat Rustandi (Duriat) selaku bakal calon (balon) Walikota dan Wakil Walikota Bandung Jawa Barat dari jalur perseorangan (independen) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung melalui kasasi Mahkamah Agung (MA).
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komnas Pilkada Independen Yislam Alwini kepada pers di Jakarta, Kamis (22/3) mengatakan, kasasi ke MA yang pendaftarannya dilakukan pada 19 Maret 2018 itu diajukan karena gugatan Duriat terhadap keputusan KPU kota Bandung ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
“Komnas Pilkada Independen yang memang berkomitmen memperjuangkan adanya calon independen dalam Pilkada memfasilitasi pengajuan kasasi pasangan Duriat ke Mahkamah Agung terkait adanya keputusan PTTUN yang tidak sesuai dengan azas keadilan,” katanya.
Yislam menjelaskan, penolakan PTTUN terhadap gugatan pihak Duriat terhadap keputusan KPU Kota Bandung yang tidak meloloskan pasangan Duriat dari jalur independen tidak sesuai dengan azas keadilan.
Baca Juga: Longsor di Salem, Pemkab Brebes Kerahkan Alat Berat dan Salurkan Bantuan
Penolakan PTTUN itu tidak merujuk kepada pokok perkara yang berdasar kepada alat bukti dan saksi, tetapi hanya berdasarkan kepada waktu pendaftaran ke PTTUN yang dianggap kadaluarsa.
PTTUN berpandangan, pendaftaran Duriat tehitung empat hari, lebih satu hari dari ketentuan lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 2/2018 yang menyatakan bahwa pendaftaran dilakukan dalam tempo tiga hari sejak keputusan musyawarah sengketa Pilkada yang diselenggarakan Panwaslu.
Padahal sebelumnya penghitungannya adalah tiga hari sesudah putusan KPU dan atau Panwaslu. Tetapi tiba-tiba ada PKPU yang menyatakan tiga hari bukan sesudah, tetapi sejak putusan dibuat, sehingga penghitungan waktu seperti itu sangat merugikan pasanga Duriat.
“Seandainya pun gugatan melewati batas waktu, kenapa tidak ditolak dari awal, sementara persidangan malahan digelar dengan menghadirkan alat bukti dan saksi. Kenyataan ini menunjukkan kepada kita betapa memprihatinkannya kualitas peradilan di Indonesia,” kata Yislam.
Baca Juga: Tausiyah Kebangsaan, Prof Miftah Faridh: Al-Qur’an Hadits Kunci Hadapi Segala Fitnah Akhir Zaman
Ia menambahkan, calon perseorangan mempunyai payung hukum kuat, yaitu putusan Mahkamah Konstitusi No : 05/PUU-V/2007 yang menyatakan, Pilkada tanpa melibatkan calon perseorangan adalah inskonstitusional dan tidak ada satu pasal dan satu ayatpun di dalam UUD 1945 yang menyatakan parpol ikut dalam proses Pilkada.
Sementara itu Dony Mulyana Kurnia berharap pihaknya bisa mendapatkan keadilan, sehingga pasangan Duriat bisa ditetapkan menjadi calon Walikota dan calon Wakil Walikota Bandung.
Menurut Dony, manakala seorang calon independen terpilih menjadi kepala daerah, maka yang bersangkutan tidak akan tersandera oleh partai politik. Selain itu kinerja kepala daerah secara alamiah akan meningkat karena tidak harus memikirkan Muscab, Musda, dan Kongres Parpol.
Calon Independen Paniai
Baca Juga: Pembukaan Silaknas ICMI, Prof Arif Satria: Kita Berfokus pada Ketahanan Pangan
Pada kesempatan yang sama, Sekjen Komnas Pilkada Independen Adam Ruhikmat mengemukakan, pihaknya juga memfasilitasi pengajuan kasasi ke MA bagi pasangan calon Naftali Yogi dan Marteen Mote serta pasangan Yunus Gobai dan Markus Boma yang akan maju pada Pilkada di Kabupaten Paniai Provinsi Papua.
Dua pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Paniai dari jalur independen itu, plus paslon Yehuda Gobai dan Yan Tebai sudah mendapatkan nomor urut Pilkada, tapi dibatalkan KPU Paniai karena adanya gugatan dari petahana yang memborong beberapa parpol ke Panwaslu setempat.
“Karena sudah mendapatkan nomor urut, mereka langsung melakukan kasasi ke Mähkamah Agung dan memberikan laporan ke Bawaslu RI, tanpa melalui PTTUN lagi, dan kami meyakini benteng terakhir untuk membela keadilan berada pada Mahkamah Agung dan Bawaslu,” kata Adam.
Dalam kasus itu petahana berasalan, surat keterangan untuk penduduk yang mendukung paslon independen hanya ditandatangani oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disukcapil), dan bukan oleh Kepala Disdukcapil.
Baca Juga: Menteri Yusril Sebut ada Tiga Negara Minta Transfer Napi
“Jelas ada masalah di internal Disdukcapil Paniai yang dampaknya merugikan paslon independen. Lagi pula kenapa Kepala Disdukcapil hanya membuat 722 surat keterangan penduduk, padahal ada sekian puluh ribu penduduk Paniai yang berhak mendapatkan surat keterangan itu,” kata Sekjen Komnas Pilkada Independen.
Menurut Adam, dari temuan dua kasus sengketa Pilkada itu, yakni di Kota Bandung dan di Kabupaten Paniai, modusnya adalah bermain di Disdukcapil dan di tenggat waktu pengaduan di PTTUN.
Cara-cara menjebak seperti itu dinilainya sangat keterlaluan dan memalukan. Panwas dan hakim sepertinya lupa bahwa peradilan sengketa Pilkada adalah peradilan mengenai demokrasi dan bukan peradilan untuk membungkam kedaulatan rakyat dengan mengedepankan kedaulatan prosedural demi kepentingan parpol.(L/RE1/RS3)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: ICMI Punya Ruang Bentuk Kader-kader Indonesia Emas 2045