Jakarta, 6 Shafar 1438/ 7 November 2016 (MINA) – Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dimintai keterangan.
Pengacara Ahok, Sirra Prayuna menyatakan bahwa terkait dengan dugaan penistaan agama yang diucapkan Ahok dalam kunjungannya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, yang menyebut surat Al Maidah ayat 51, Ahok bisa menjawab pertanyaan penyidik dengan baik.
“Pemeriksaan berjalan lancar. Pak Ahok bisa menjawab pertanyaan dengan baik sesuai pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan dalam pemeriksaan,” kata Sirra di Kantor Bareskrim, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Senin (7/11).
“Hari ini Senin (7/11), tentu dengan pemeriksaan dilakukan selama sembilan jam, Ahok menjawab 22 pertanyaan dari penyidik Bareskrim Polri dengan baik. Sementara pada pemeriksaan sebelumnya ia ditanyai 18 pertanyaan sehingga total ada 40 pertanyaan,” kata Sirra.
Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025
Ada empat orang penyidik yang disebut Sirra dalam memeriksa Ahok, di antaranya Pertama Kombes Ari Adi Putra, kemudian Suwando Nainggolan, Suhandi Suharjo dan Suparna.
Pidato Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama yang kontroversial itu disampaikan pada 27 September 2016 saat itu, Ahok berbicara kepada masyarakat setempat dengan menyebut surat Al Maidah ayat 51. (L/P002/P001)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta 2025 Sebesar Rp5,3 Juta