BAZNAS Beri Bantuan Nelayan dan Masyarakat Miskin di NTT

Sikka, Nusa Tenggara Timur, 18 Shafar 1438/18 November 2016 (MINA) – Badan Amil Zakat Nasional () memberikan bantuan kapal dan alat tangkap ikan kepada hampir 1.000 nelayan dan petani kurang mampu di Kampung Buton, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur ().

Bantuan tersebut juga menandai dimulainya Program Zakat Community Development (ZCD) di wilayah Indonesia Timur, khususnya Provinsi NTT. Selain nelayan, program yang didanai dengan dana zakat dari masyarakat ini juga menyasar petani tradisional.

“Ini (ZCD) adalah program pemberdayaan terpadu di mana kelompok masyarakat mendapat bantuan di bidang sosial, ekonomi, advokasi atau dakwah,” ujar Direktur BAZNAS Arifin Purwakananta kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di Jakarta. Jumat (18/11).

Ia menambahkan, pemberian kapal nelayan diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat, tidak hanya itu, BAZNAS juga memberikan modal pendampingan seperti pelatihan-pelatihan juga pengawasan program. “BAZNAS juga memberi pendampingan dan modal bagi usaha nelayan dan usaha ibu rumah tangga nelayan berupa usaha hasil olahan,” katanya.

ZCD di NTT ini juga dalam rangka mendukung program pemerintah memajukan sektor kelautan nasional yang salah satunya ialah meningkatkan kesejahteraan nelayan.

Selain Sikka, Program ZCD juga hadir untuk membantu masyarakat di empat kabupaten lainnya di Provinsi NTT yaitu Kabupaten Manggarai Barat, Alor, Timor Tengah Selatan dan Kabupaten Belu dengan mempertimbangkan potensi dan kebutuhan masing-masing wilayah. Setiap kabupaten telah melakukan satu siklus kegiatan baik di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan maupun keagamaan.

Dalam bidang ekonomi, kegiatan yang dilakukan pemberian perahu dan alat tangkap ikan, modal usaha melalui pendirian koperasi BAZNAS berbasis syariah dan pengadaan fiber glass. Bantuan di bidang pendidikan berupa dana pendidikan melalui beasiswa pendidikan, pengadaan buku, peralatan dan perlengkapan perpustakaan.

Lainnya adalah penambahan MCK dan pengobatan gratis dari segi kesehatan dan membangun TPQ atau Madrasah Diniyah di bidang keagamaan.

Program ZCD merupakan program unggulan BAZNAS yang dibuat sebagai upaya pengentasan kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat berbasis potensi lokal dengan mengintegrasikan pengembangan di bidang ekonomi, sosial, dan spiritual.\

BAZNAS adalah badan pengelola zakat yang dibentuk pemerintah melalui Keputusan Presiden (Kepres) No8/2001. BAZNAS bertugas menghimpun dan menyalurkan Zakat Infak dan Sedekah pada tingkat nasional. Lahirnya UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat nasional. BAZNAS sudah berdiri di 509 daerah (tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota). (L/M09/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.