BAZNAS Tetapkan Besaran Kewajiban Zakat Per Lembar Saham 2022

Sumber Foto: Screenshot Bareksa

Jakarta, MINA – Pusat kajian Badan Amil Zakat Nasional (Puskas ) kembali merilis rasio zakat per lembar saham yang dapat dijadikan acuan bagi para pemegang saham dalam menunaikan zakatnya.

Berdasarkan regulasi yang mengatur pengelolaan zakat yang termuat dalam Undang-undang nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, salah satu objek yang wajib dizakati adalah saham perusahaan terbuka.

Berdasarkan keterangan pers BAZNAS yang diterima MINA pada Ahad (30/1), besaran zakat per lembar dihitung pada seluruh indeks sektoral baru yang tergabung ke dalam kelompok Indeks Sektoral IDX-IC yaitu (1) sektor energi, (2) sektor barang baku, (3) sektor perindustrian, (4) sektor barang konsumen primer. (5) sektor barang konsumen non primer, (6) sektor kesehatan, (7) sektor keuangan, (8) sektor property dan real estate, (9) sektor teknologi, (10) sektor infrastruktur dan (11) sektor transportasi dan logistik, dengan total sebanyak 730 emiten.

Sementara hasil perhitungan Rasio 2022 adalah:

1. Dari 11 Sektor yang diterbitkan BEI, jumlah potensi zakat saham pada tahun 2022 adalah sebesar 81.94 Triliun Rupiah dengan rata-rata jumlah zakat per saham 15,81 rupiah per lembar.

2. Sektor Keuangan merupakan sektor dengan potensi zakat saham tertinggi yaitu sebanyak 41.1 Triliun Rupiah dengan rata-rata jumlah zakat per saham 21,95 rupiah per lembar

3. Sektor Transportasi dan Logistik merupakan sektor dengan potensi zakat saham terendah dengan rata-rata jumlah zakat per saham 109,90 miliar rupiah dan rata-rata jumlah zakat per saham 1,93 rupiah per lembar.

4. Sektor Kesehatan mengalami peningkatan dalam potensi zakat sahamnya dengan rata-rata potensi zakat saham sebesar 1.02 Triliun Rupiah dan rata-rata jumlah zakat saham sebesar 44,39 rupiah per lembar.

Hasil penghitungan potensi zakat saham beserta dengan besaran kewajiban zakat per lembarnya dapat dibaca pada Official News Rasio Zakat Saham per Lembar 2022 yang dapat diakses melalui tautan https://www.puskasbaznas.com/publications/published/officialnews/1628-rasio-zakat-per-lembar-saham-2022.

Pimpinan Rizaludin Kurniawan berharap, melalui penetapan rasio zakat tersebut dapat meningkatkan potensi zakat di Indonesia.

“Penetapan rasio zakat juga merupakan upaya BAZNAS dalam mewujudkan visi sebagai lembaga utama menyejahterakan ummat, lembaga utama bagi pembayar zakat,” ujarnya

Ia mengatakan, perhitungan potensi zakat pada tahun 2018 tercatat sebagai yang tertinggi dengan nilai sebesar Rp.101,3 triliun.

Sedangkan potensi zakat saham pada tahun 2019 dan 2020 yaitu sebesar Rp.99,7 triliun dan Rp.69 triliun. Data yang digunakan pada penghitungan Rasio Zakat Saham Perusahaan ini diambil dari laporan keuangan entitas usaha yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia tahun 2021,” ujar Pimpinan BAZNAS itu. (R/RE1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sajadi

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.