Baznas: Tidak Benar dan Tidak Pernah Dana Zakat Dipakai untuk Infrastruktur

Jakarta, MINA – menegaskan bahwa dana zakat yang dikelolanya tidak diperuntukkan untuk proyek-proyek infrastruktur negara.

“Informasi yang menyebutkan bahwa dana zakat dipakai untuk proyek-proyek infrastruktur pemerintah itu adalah tidak pernah dan tidak benar. Tidak pernah dana zakat keluar dari pengelolaan Baznas. Menurut fikih dan sesuai dengan perundang-undangan dana zakat hanya dipakai untuk delapan ashnaf (delapan golongan penerima zakat),” terang Deputi Baznas kepada wartawan MINA di Jakarta, Kamis (29/11).

Baznas, lanjutnya, hanya mengeluarkan dana zakat bagi proyek infrastruktur yang secara khusus ditujukan langsung membantu orang-orang miskin. Seperti bantuan untuk biaya pengobatan fakir miskin atau pembangunan rumah sehat terpadu yang gratis dan khusus bagi fakir miskin.

“Memang ada hal-hal yang secara strategis yang kita kembangkan dan bantuannya tapi semuanya untuk orang miskin, jadi bukan infrastruktur untuk orang umum. Kan yang jadi problem adalah yang tidak ketahuan penggunanaanya yang menurut saya jelas tidak benar. Kalo dibayangkan dana Baznas digunakan untuk proyek kemeterian PU misalnya, itu belum pernah terjadi,” jelasnya.

Selain itu Baznas juga mengeluarkan dananya untuk pembuatan sumur di daerah-daerah bencana. Baznas juga pernah membuat sumur bor bagi asrama Sekolah Cendikia Baznas di Bogor. Menurutnya semua itu peruntukannya harus jelas dan tidak boleh keluar dari delapan golongan penerima zakat.

Wacana pengelolaan dana zakat untuk infrastruktur sosial masih menjadi polemik dan menimbulkan pro dan kontra. Kementrian Agama di awal Februari 2018 sempat menyatakan ingin menerapkan potongan gaji ASN sebesar 2,5 persen sebagai zakat yang diperuntukkan untuk infrastruktur yang bersifat sosial.

Arifin sendiri mengakui penggunaan dana zakat untuk pembangunan sekolah misalnya masih diperdebatkan hukumnya. (L/ RA 02/RI-1)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.