Ramallah, MINA – Komite Nasional Boikot, Divestasi, dan Sanksi (BDS) Palestina (BNC), Sabtu (6/2), menyambut baik keputusan yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas Wilayah Pendudukan Palestina.
Lembaga itu menyerukan ICC “untuk berhenti berlarut-larut menolak tekanan dari AS, Israel, dan negara-negara Barat,” dan menyelidiki kejahatan perang Israel terhadap rakyat Palestina, Kantor Berita Wafa melaporkan.
Sidang Pra-Peradilan I dari ICC memutuskan, Jumat (5/2), dengan suara mayoritas bahwa yurisdiksi wilayah Pengadilan dalam Situasi di Palestina, sebuah Negara anggota dalam Statuta Roma ICC, meluas ke wilayah yang diduduki oleh Israel sejak tahun 1967, yaitu Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.
“Kami menyambut baik keputusan Mahkamah Pidana Internasional yang menegaskan yurisdiksi atas Wilayah Pendudukan Palestina. Rezim apartheid Israel telah menewaskan lebih dari 3.600 warga Palestina sejak ICC memulai pemeriksaan pendahuluannya atas situasi di Palestina,” bunyi pernyataan BNC.
Baca Juga: Zionis Israel Serang Pelabuhan Al-Bayda dan Latakia, Suriah
Lembaga kemanusiaan itu menegaskan, ICC harus bertindak sebagai pengadilan yang tidak memihak, memenuhi mandatnya di bawah Statuta Roma, dan menyelidiki kejahatan perang Israel dan kejahatan terhadap kemanusiaan di wilayah pendudukan Palestina, termasuk kejahatan apartheid.
“Palestina tidak bisa lagi menerima kejahatan dan penderitaan. Keadilan yang ditunda adalah keadilan yang ditolak. ICC harus meminta pertanggungjawaban Israel atas kejahatannya selama beberapa dekade terhadap rakyat Palestina,” tegas BNC. (T/R1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Majelis Umum PBB akan Beri Suara untuk Gencatan Senjata ‘Tanpa Syarat’ di Gaza