Belgia Larang Penyembelihan Hewan Ritual Muslim dan Yahudi

Brussels, MINA – Larangan metode pemotongan hewan ritual Muslim dan Yahudi mulai berlaku di Belgia, Russia Today melaporkan, Ahad (6/1).

Para pendukung gerakan larangan pemotongan hewan ala Muslim dan Yahudi menyatakan langkah pemerintah sebagai perkembangan yang manusiawi sementara para kritikus mengecamnya sebagai serangan terhadap kebebasan beragama.

Larangan itu membuat Belgia sejalan dengan peraturan Uni Eropa yang mengharuskan hewan dipingsankan, sehingga tidak bisa merasakan sakit, sebelum disembelih. Namun, hukum agama Yahudi dan Muslim mengharuskan hewan dalam kondisi sadar ketika disembelih.

Sekitar 500.000 Muslim dan lebih dari 30.000 orang Yahudi tinggal di Belgia, negara kecil di Eropa yang berpenduduk 11,3 juta jiwa. Para pemimpin kedua komunitas telah menentang hukum yang baru dan menantangnya di Mahkamah Konstitusi Belgia.

Rabbi Pinchas Goldschmidt, presiden Konferensi Rabi Eropa, mengatakan larangan itu adalah bukti bahwa “Islam radikal telah menang.”

“Kami berada di tengah-tengah serangan terhadap kebebasan beragama. Ibu kota Eropa telah, dengan undang-undang dan kurangnya toleransi untuk minoritas, membuktikan bahwa Islam radikal telah menang, ”katanya, seperti dikutip oleh Israel National News.

“Kami berhasil memblokir banyak (bagian yang serupa) dari undang-undang di negara-negara lain di Eropa dan upaya untuk meloloskan rancangan undang-undang di Parlemen Eropa dan inisiatif di lembaga-lembaga Uni Eropa.”

Namun, sikap itu diberhentikan oleh aktivis hak-hak hewan. Ann De Greef, direktur Aksi Global untuk Kepentingan Hewan, mengatakan di Belgia “hukum berada di atas agama.”

“Mereka ingin tetap hidup di Abad Pertengahan dan terus menyembelih hewan tanpa dibuat pingsan – karena teknik itu belum ada saat itu – tanpa harus menjawab hukum,” katanya kepada New York Times. “Yah, aku minta maaf, di Belgia hukum berada di atas agama dan itu akan tetap seperti itu.”

Sebagian besar negara Uni Eropa memberikan kelonggaran berdasarkaan agama untuk persyaratan penyembelihan hewan  yang mempersyaratkan hewan untuk dibuat pingsan terlebih dahulu. Namun, Belgia bergabung dengan Swedia, Denmark dan Slovenia di antara negara-negara yang tidak memberikan kelonggaran; sementara di Jerman dan Belanda, pengecualiannya sangat terbatas.

Undang-undang baru berlaku untuk wilayah Flanders di negara itu dan putusan serupa akan berlaku di wilayah Wallonia pada Agustus, yang berarti praktik penyembelihan ritual agama akan dilarang di seluruh Belgia. (T/R11/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

 

 

Wartawan: Syauqi S

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.