Biden Akan Sebut Kekejaman Militer Myanmar terhadap Rohingnya Sebagai Genosida

Washington, MINA – Pemerintahan Presiden AS Joe Biden akan secara resmi menyatakan, kekejaman militer Myanmar terhadap minoritas Muslim merupakan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, kantor berita Inggris melaporkan.

Para pejabat Amerika mengatakan, keputusan itu akan diumumkan oleh Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken pada Senin (21/3) di Museum Peringatan Holocaust AS di Washington, DC, yang saat ini menampilkan pameran tentang penderitaan Rohingya, Press TV melaporkan.

“Ini akan mempersulit mereka untuk melakukan pelanggaran lebih lanjut,” kata seorang pejabat senior Departemen Luar Negeri kepada kantor berita tersebut.

Blinken memerintahkan “analisis hukum dan faktual” sendiri, menurut pejabat AS yang berbicara dengan syarat anonim. Analisis menyimpulkan, tentara Myanmar melakukan genosida.

Blinken juga akan mengumumkan pendanaan sebesar 1 juta dolar AS untuk Mekanisme Investigasi Independen untuk Myanmar (IIMM), sebuah badan PBB yang mengumpulkan bukti untuk kemungkinan dilkukannya penuntutan.

Sebuah misi pencari fakta Perserikatan Bangsa-Bangsa menyimpulkan pada 2018 bahwa serangan militer Myanmar termasuk “tindakan genosida,” tetapi AS pada saat itu menyebut kejahatan itu sebagai “pembersihan etnis,” sebuah istilah yang tidak memiliki definisi hukum di bawah hukum pidana internasional.

“Ini benar-benar memberi sinyal kepada dunia dan terutama kepada para korban dan penyintas dalam komunitas Rohingya dan lebih luas daripada yang diakui Amerika Serikat tentang gravitasi dari apa yang terjadi,” kata seorang pejabat senior Departemen Luar Negeri kedua tentang pengumuman Blinken pada hari Senin.

Muslim Rohingya yang berbasis di Negara Bagian Rakhine, Myanmar, telah menjadi sasaran operasi pembunuhan, pemerkosaan, dan serangan pembakaran oleh militer yang didukung oleh mayoritas ekstremis Buddha di negara itu, dalam apa yang digambarkan oleh PBB sebagai “contoh buku teks tentang pembersihan etnis.”

Operasi brutal telah memaksa lebih dari 730.000 Muslim Rohingya meninggalkan tanah airnya sejak Agustus 2017 dan mencari perlindungan di Bangladesh.

Tindakan keras 2017 adalah subjek investigasi genosida oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Warga Rohingya, yang telah tinggal di Myanmar selama beberapa generasi, ditolak kewarganegaraannya dan dicap sebagai imigran ilegal dari Bangladesh, yang juga menyangkal kewarganegaraan mereka. (T/RI-1/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.