Biden Desak Trump Tanda Tangani UU Pendanaan Covid -19

Washington, MINA – Presiden terpilih Amerika Serikat mendesak untuk menandatangani Undang-Undang Pendanaan COVID-19 senilai AS$ 892 miliar dan RUU Bantuan, yang akan memberikan dukungan sangat dibutuhkan kepada orang-oang Amerika yang terpukul parah oleh virus dan kemerosotan ekonomi yang disebabkan oleh pandemi.

Dalam pernyataan tertulis, Biden, yang akan menjabat Presiden mulai 20 Januari, kurang sebulan lagi, menuduh Trump “melepaskan tanggung jawab” yang dapat menimbulkan “konsekuensi menghancurkan.”

“Ini adalah hari setelah Natal, dan jutaan keluarga tidak tahu apakah mereka akan mampu memenuhi kebutuhan karena penolakan Presiden Donald Trump menandatangani RUU Bantuan Ekonomi yang padahal sudah disetujui Kongres dengan mayoritas yang luar biasa dan bipartisan,” kata Biden, Al Jazeera melaporkan.

“RUU ini sangat penting. Ini perlu ditandatangani menjadi undang-undang sekarang,” tegasnya.

Penolakan Trump untuk menandatangani Undang-Undang Bantuan COVID-19, yang disahkan di Kongres AS pekan lalu setelah berbulan-bulan perselisihan partisan, telah menciptakan kekhawatiran bagi jutaan orang Amerika yang akan kehilangan tunjangan pengangguran khusus pada Sabtu tengah malam.

Bantuan virus corona yang dilampirkan pada undang-undang pendanaan pemerintah senilai AS$ 1,4 triliun yang disahkan di DPR dan Senat pekan lalu termasuk pembayaran satu kali sebesar AS$ 600 kepada warga AS dan memperluas beberapa tunjangan pengangguran pandemi dan bantuan keuangan. (T/RI-1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.