Biden Teken UU Pencegahan Kerja Paksa Uyghur

Foto: AA

Washington, MINA – Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menandatangani Rancangan Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uyghur menjadi undang-undang pada Kamis (23/12).

Seperti dikutip dari Anadolu Agency, undang-undang tersebut melarang impor dari wilayah otonomi Xinjiang yang mayoritas penduduknya Uyghur di barat laut China dan menjatuhkan sanksi pada individu asing yang bertanggung jawab atas kerja paksa di wilayah tersebut.

Dalam sebuah pernyataan singkat, Presiden AS berterima kasih kepada Ketua DPR Nancy Pelosi, Pemimpin Mayoritas Senat Chuck Schumer, anggota kongres Demokrat Jim McGovern dan anggota kongres Republik Chris Smith, serta Senator Jeff Merkley dan Marco Rubio atas kepemimpinan mereka.

RUU itu diperkenalkan oleh Rubio dan Merkley tahun lalu dan disetujui DPR serta Senat dalam beberapa pekan terakhir.

Hal itu memastikan, barang-barang yang dibuat dengan tenaga kerja Uyghur dan kelompok etnis mayoritas Muslim lainnya di Xinjiang serta tempat lain di China tidak masuk ke AS.

“Ini adalah tindakan paling penting dan berdampak yang diambil sejauh ini oleh Amerika Serikat untuk meminta pertanggungjawaban Partai Komunis China atas penggunaan tenaga kerja,” kata Rubio setelah penandatanganan.

Rubio menjelaskan, undang-undang itu akan secara mendasar mengubah hubungan Washington dengan Beijing dan memastikan bahwa orang AS tidak lagi secara tidak sadar membeli barang-barang yang dibuat oleh pekerja paksa di China.

Di Xinjiang, etnis Muslim Uyghur telah menjadi sasaran pelecehan selama bertahun-tahun karena identitas dan budaya mereka.

Menurut data PBB, setidaknya 1 juta orang Uyghur ditahan di luar keinginan mereka di tempat-tempat yang disebut Beijing sebagai “pusat pelatihan kejuruan” tetapi yang oleh para kritikus disebut tempat untuk indoktrinasi, pelecehan, dan penyiksaan. (RE-1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)