BNSP Siap Sertifikasi Para Ahli Profesional

Jakarta, 4 Sya’ban 1437/11 Mei 2016 (MINA) – Badan Nasional Sertifikasi Profesi () akan segera melakukan uji kompetensi profesi kepada masyarakat yang memiliki kemampuan dan dapat dijadikan profesi sesuai dengan kebutuhan masa kini.

Dalam hal ini BNSP, di bawah Kementerian Ketenagakerjaan () bertanggung jawab atas proses sertifikasi melaluli pemberian lisensi kepada badan sertifikasi profesional. Ketua BNSP Ir.Surono, MPhil mengungkapkan bahwa masyarakat yang memiliki profesi yang dapat dikembangkan akan mendapatkan sertifikasi profesi sesuai ketentuan dari BNSP.

Tugas pokok dan fungsi BNSP sebagai otoritas sertifikasi personil sesuai PP No. 23 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi tahun 2004, utamanya pasal 4: Ayat 1 yang berbunyi, guna terlaksananya tugas sertifikasi kompetensi kerja, BNSP dapat memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.

Sementara ayat selanjutnya (2) berbunyi,  ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian lisensi lembaga sertifikasi profesi ditetapkan lebih lanjut oleh BNSP.

“Jika ingin memiliki sertifikasi bukan hanya asal uji profesi, tetapi harus mempunyai kompeten yang kuat,” ujar Suryono.  Menurut data BNSP, kini telah ada 10 Politeknik dan 176 SMK di Indonesia yang telah di lisensi. Tercatat juga BNSP telah memberikan lisensi kepada sebanyak 137 buah Lembaga Sertifikasi Profesi (), kebanyakan untuk industri manufaktur, jasa, pariwisata dan tenaga kerja umum (termasuk tenaga kerja migran).

Kini BNSP telah didukung oleh Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) untuk membantu standarisasi kualitas universitas dan meyakinkan para pengusaha bahwa lulusan akan memiliki jenis dan standar pengetahuan dan keterampilan yang nantinya akan di sertifikasi.

Sertifikasi yang akan di lakukan oleh BNSP pun tak akan asal menguji, perlu dilihat dari apa yang miliki dalam hak uji kompetensi. Sebagai jurusan dari pergurusan tinggi ataupun lulusan SMK bisa mendapatkan sertifikasi sesuai profesi yang ada. Kini lulusan dari perguruan tinggi ataupun SMK sederajat dapat melakukan persaingan profesi di kelas dunia dengan profesi masing-masing.  (L/Wid/R04/P001)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.