BPJPH Jelaskan Sistem Halal di Sekretariat WHC Turki

Jakarta, MINA -Badan Pengelola Jaminan Produk (BPJPH) belum lama ini menghadiri pertemuan World Halal Council () di . Pertemuan yang digelar di Sekretariat WHC di Turki tersebut membahas berbagai persoalan sertifikasi halal di sejumlah negera.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso mengatakan kehadiran BPJPH dalam WHC di Turki, selain untuk mengetahui perkembangan UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, juga berdiskusi dengan perwakilan dari berbagai negara.

“Dalam panel tersebut saya hanya diberi waktu selama empat jam untuk menjelaskan tentang jaminan produk halal dan sistem yang diterapkan,” kata Sukoso, sebagaimana laporan Kemenag, Sabtu.

Menurut Sukoso dalam kesempatan itu ia memaparkan terkait bagaimana mekanisme kerjasama antara negara dengan LSM dan kerjasama lainnya dalam sistem jaminan produk halal yang terbagi dalam tiga kelompok.

Kelompok pertama, negara mengurus tentang halal di bawah kementerian terkait seperti di Malaysia sama dengan Indonesia -Kementerian Agama- BPJPH. Kelompok kedua, statusnya negara tidak mengurus namun mereka butuh sertifikasi halal, seperti di Amerika Serikat (AS) di mana ada perjanjian pemerintah dengan LSM.

Ketiga, negara tidak punya LSM dan tidak memiliki intitusi agama atau dilepas begitu saja, namun barang dan produknya ingin disertifikasi halal sepeti negara Jepang dan Korea.

“Khusus yang ketiga ini, solusi yang kami tawarkan kedutaan besar mereka bisa duduk bareng dengan kami untuk memformulasikan apa mau mereka dan apa mau kita. Sehingga nanti akan terjawab seperti apa keinginannya,” kata Sukoso yang dalam kesempatan sore itu didampingi Kepala Biro HDI Kemenag Mastuki.

“Nah ada kasus yang kami temui di mana ada NGO (LSM) halal namun negara tidak mengakuinya. Di sinilah peran asosiasi untuk memberikan pengakuan,” sambung Sukoso.

Sukoso mencotohkan kasus di Amerika Serikat. Barang dari dan diproduksi di AS namun meminta logo halal dari Indonesia. Contoh lain, kantor label halal ada di AS, namun stempelnya melanglang dunia.

“Ini yang tidak bisa kita terima. Sekarang mereka sedang mengantur ulang sistem halal tersebut. Sebaliknya kalau kita berikan logo kemudian terjadi masalah kita yang repot. Setelah mendapat penjelasan dari kami WHC semakin konfiden. Kami juga menyarankan kepada negara-negara WHC untuk tetap berkoordinasi dengan BPJPH bukan dengan lain karena asumsinya tentu akan berbeda,” ujarnya.

Dari pertemuan tersebut lanjut Sukoso disepakati keseteraan dalam pengiriman barang antar negara. Seperti AS mengirim barang ke Indonesia dan Indonesia juga bisa mengirim barang ke sana.

“Di sana kita tidak hanya bicara soal sistem produk halal melainkan sudah masuk ke pembicaraan bagaimana tenaga auditor kita bekerja di berbagai negara. Pemerintah Kazakhstan misalnya. Mereka membutuhkan sedikitnya 2.000 auditor dari Indonesia karena mereka ingin menjadi Halal Hub untuk Asia Tengah termasuk Amerika,” tutupnya.(R/R01/RS3)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Bahron Ansori

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.