BPJPH-Pusdiklat Sinergi Diklat 30 Calon Pengawas Jaminan Produk Halal

Jakarta, MINA – Badan Penyelenggara () Kemenag kembali mengadakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bagi calon pengawas Jaminan Produk Halal (JPH).

Diklat angkatan ketiga ini diadakan BPJPH bekerja sama dengan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan.

Diklat diikuti 30 peserta dan dijadwalkan berlangsung dari 22 Oktober sampai 27 November 2020, demikian keterangan resmi Kemenag yang dikutip MINA.

“Pengawas jaminan produk halal mempunyai tanggung jawab yang besar dalam pengawasan JPH, sehingga harus menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab berdasarkan amanat perundang-undangan,” tegas Kepala BPJPH Sukoso saat memberikan pembekalan secara daring, Sabtu (24/10).

Sukoso menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019 pasal 75, tugas pengawasan JPH dilakukan oleh BPJPH secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Tugas pengawasan tersebut dilaksanakan oleh pengawas JPH.

“Pengawasan JPH dilakukan terhadap LPH, masa berlaku sertifikat halal, kehalalan produk, pencantuman label halal, pencantuman keterangan tidak halal, pemisahan lokasi, tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, serta penyajian antara produk halal dan tidak halal, keberadaan penyelia halal, dan/atau kegiatan lain yang berkaitan dengan JPH,” urai Sukoso.

Pengawas JPH ini, lanjut dia, merupakan pegawai aparatur sipil negara yang diberi wewenang oleh pejabat yang berwenang di instansi masing-masing untuk melakukan pengawasan terhadap JPH.

Salah satu hal yang harus dipenuhi pengawas JPH adalah menjaga kerahasiaan formula produk sebagai informasi yang diserahkan oleh pelaku usaha kepadanya.

“Pengawas JPH wajib menjaga kerahasiaan formula yang tercantum dalam informasi yang diserahkan oleh pelaku usaha,” ungkap Sukoso.

Dalam melaksanakan tugasnya, lanjut dia, pengawas JPH juga harus dilengkapi dengan surat tugas dan tanda pengenal resmi.

Pengawasan jaminan produk halal harus dilaksanakan berdasarkan SOP yang berlaku yang disahkan sebagai keputusan Badan.

Selain membawa surat tugas dan mengenakan tanda pengenal, Sukoso juga mengatakan bahwa pengawas JPH wajib membuat berita acara pengawasan dan membuat laporan hasil pengawasan JPH.

Selain pengawas, pengawasan JPH dapat juga diperankan oleh masyarakat.

Hal ini diatur dalam Pasal 53 UU 33 tahun 2014, bahwa masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan JPH.

Peran ini dapat berupa melakukan sosialisasi mengenai JPH, serta mengawasi produk dan produk halal yang beredar.

Kepada peserta diklat, Sukoso berpesan, sebagai aparatur negara, pengawas JPH harus amanah, menjaga integritas, dan berjiwa ikhlas beramal.

“Ini penting untuk mewujudkan good governance dan penyelenggaraan layanan yang baik bagi masyarakat dalam bentuk penyelenggaraan jaminan produk halal yang optimal,” imbuhnya.

Terlebih, lanjutnya, hal ini akan ikut mendorong kemajuan industri halal Indonesia yang diharapkan berkontribusi bagi pembangunan nasional.

Sukoso juga meminta pengawas untuk terus memperluas wawasannya.

“Penting juga bagi pengawas untuk membaca berita dan mengupdate perkembangan produk halal,” pungkasnya. (R/R1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)