Jakarta, MINA – Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito menegaskan jaminan keamanan mutu dari obat merupakan tanggung jawab BPOM sebagai lembaga pengawas dan industri farmasi sebagai produsen.
Penny Lukito menjelaskan, industri farmasi harus memastikan kualitas bahan baku hingga proses produksinya yang terjamin mutunya.
Sedangkan BPOM, bertugas melakukan pengawasan dan menetapkan standar sebelum obat beredar.
Oleh karenanya, BPOM sudah membangun sistem yang sangat kuat dan sangat ketat untuk melakukan pengawasan tersebut.
Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri
Dalam beberapa waktu terakhir, kasus gagal ginjal akut banyak menyerang anak-anak berusia 6 bulan sampai 18 tahun. Kasus itu terjadi dalam kurun waktu 2 bulan terakhir.
Guna melakukan upaya penurunan kasus gagal ginjal akut, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02./2/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury).
Surat keputusan itu dikeluarkan guna memberikan informasi terkait serangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lain dalam melakukan penanganan terhadap pasien gagal ginjal akut. (R/P2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Update Bencana Sukabumi: Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian